PinFunPapua.com, Manokwari – Tujuan Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) adalah untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi orang asli Papua (OAP) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengelolaan Otsus Papua merupakan salah satu aspek utama dan mendasar dalam pencapaian tujuan tersebut.
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak, saat ditemui wartawan pada Kamis (8/08/2024) menyatakan bahwa pengelolaan dana Otsus di Provinsi Papua Barat setiap tahunnya telah menunjukkan kemajuan dan capaian hasil yang baik.
“Distribusi manfaatnya kepada OAP dan masyarakat umum lainnya dapat kita lihat. Efek bergandanya (multiplier effect) juga dapat diukur. Meskipun demikian, masih banyak kritikan konstruktif yang disuarakan oleh OAP, terutama tentang ketidaktepatan sasaran peruntukannya, termasuk penyalahgunaan dana Otsus yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur pemerintah,” ungkapnya.
Judson menambahkan bahwa Majelis Rakyat Papua Barat, sebagai representasi kultural orang asli Papua, selalu menerima pengaduan dan aspirasi dari OAP tentang pengelolaan dana Otsus oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Pengaduan dan aspirasi ini berfokus pada masalah-masalah di sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta infrastruktur dasar pendukung.
Dalam hal pengelolaan dana Otsus, MRPB telah diberikan tugas dan wewenang tambahan oleh pemerintah, khususnya pada aspek pengawasan dana Otsus. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2023.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PMK 18/PMK.07/2023, Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dana Otsus untuk disampaikan, salah satunya kepada MRPB. Pasal 46 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dana Otsus dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilanjutkan ayat (3)pengawasan di maksud meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan,” jelas Judson.
PMK ini mengatur pelaksanaan kewenangan pengawasan dana Otsus Papua dengan baik, mencakup aspek laporan tahunan hingga aspek teknis pelaksanaan pengawasan. Untuk efektivitas dan menghindari tumpang tindih pengawasan, MRPB wajib berkoordinasi dan meminta arahan pengawasan kepada Badan Pengarah Papua sesuai Pasal 46 ayat (4).
” Pelaksanaan kewenangan tambahan ini tentu akan dilakukan oleh MRPB dengan penuh tanggung jawab. Sasaran utamanya adalah pencapaian tujuan Otsus Papua dan mendukung program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tambahan kewenangan ini merupakan hal baru dalam tugas dan wewenang MRPB yang sebelumnya tidak diatur dalam Ke Nomor 21 Tahun 2001 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 54 Tahun 2004,” tuturnya.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang ini, MRPB akan menggunakan empat mekanisme pengawasan: permintaan tertulis Laporan Tahunan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Khusus (Pansus), dan kegiatan Penyaluran Aspirasi. Dalam Penyaluran Aspirasi dari Anggota MRPB kesetiap Kabupaten pada kegiatan kemasyarakatan, namun MRPB juga akan menemui Pihak Pemerintah untuk meminta Laporan penyerapan dana Otsus kepada OAP.
” Dalam pengawasan, MRPB akan berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati, DPRPB, dan DPRK. Temuan penyalahgunaan pengelolaan dana Otsus akan disampaikan kepada lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BP3OKP,” tambahnya
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tambahan ini, pada 5 Agustus 2024, MRPB telah melakukan perubahan Tata Tertib MRPB untuk memasukkan ketentuan-ketentuan pokok dalam PMK, sehingga memiliki pedoman pelaksanaan pengawasan dana Otsus Papua di Provinsi Papua Barat. Dalam pengawasan, MRPB akan melibatkan tim pakar dari perguruan tinggi, profesional, organisasi non-pemerintah yang fokus pada pemantauan anggaran daerah dan pembangunan, serta lembaga masyarakat adat Papua.
” Terbitnya PMK ini memberikan pesan kepada pemerintah daerah bahwa pengelolaan dana Otsus Papua harus dilakukan secara profesional, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan harus benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya. ( PFP-01 )