PinFunPapua.com, Manokwari – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren saat melakukan penjaringan pada Bulan september lalu menerima aspirasi masyarakat dataran Isim yang meminta agar di bukanya tambang Batu bara di dataran Isim.
Penyampaian warga Dataran Isim, Tahota, Momiwaren dan Neney meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Izin Pertambangan bagi investor yang akan masuk untuk mengelolah tambang Batu Bara tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui wartawan pinfunpapua.com di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2022).
Kata Maxsi dimana warga Dataran Isim telah melakukan survey bersama Tim Investor untuk secara langsung melihat tempat yang nantinya di jadikan tambang Batu Bara, sehingg diharapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas terkait untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, terkait dengan aspirasi warga masyarakat Dataran Isim, Tahota, Momiwaren, dan Neney.
“ Menurut Maxsi pada saat kami melakukan penjaringan aspirasi di bulan September, kami melihat bahwa ada gerakan-gerakan dari luar Papua dan Papua Barat yang melirik daerah dataran Isim yang nantinnya menjadi penghasil batu barat,” ungkap Maxsi.
Sehingga kami bertanya kepada warga apakah investor yang masuk sudah melalui mekanisme yang benar atau tidak, dan apakah sudah mendapat ijin dari Pemerintah Pusat, Gubernur Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Mansel.
“ Maxsi menambahkan MRPB akan mengecek apakah investor yang akan masuk sudah sesuai mekanisme atau belum, mereka juga harus paham dalam hal melakukan kerja sama baik itu pihak ketiga antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk penambangan yang ada di Papua ini,” tandasnya.
Selain itu juga harus ada pertimbangan dari MRPB semua itu berjalan sesuai dengan amanat UU Otsus, sebelum di bukanya tambang Batu bara tersebut terlebih dulu pemilik hak ulayat membuat Akta Notaris yang menjadi jaminan bagi pemilik hak ulayat, untuk mendapatkan hak-hak mereka seperti apa nantinya, jangan kejadi terjadi seperti Kabuaten Bintuni.
“ Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Para Investor yang akan masuk, beserta warga masyarakat kita harus duduk bersama untuk bicara apa yang menjadi hak Pemilik hak ulayah, sehingga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (PFP-05)