Menkumham Kukuhkan Pembentukan Organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia

PinFunPapua.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat, salah satunya melalui peningkatan sumber daya manusia di bidang hukum. Kemenkumham menginisiasi pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan mengukuhkan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi). Kehadiran jabatan fungsional dan wadah organisasi analis hukum diharapkan mampu menjunjung tinggi wibawa hukum di tengah masyarakat sebagai dasar perekat bangsa.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum sekaligus mengukuhkan pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum Persahi di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

“Kinerja dari seorang Analis Hukum merupakan salah satu upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat,” tegas Yasonna.

Menkumham menambahkan, Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pembina teknis jabatan fungsional analis hukum membentuk Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi) sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi sekaligus gagasan yang membangun bagi pengembangan analis hukum ke depan. Organisasi profesi ini akan menjadi mitra Kemenkumham dalam melakukan pembinaan analis hukum di berbagai bidang dengan visi membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber-AKHLAK (berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).

“Permasalahan di bidang hukum sering timbul dan kompleks, melibatkan masyarakat dan institusi pemerintahan sebagai bagian dari interaksi sosial kehidupan bernegara. Hal ini membutuhkan peran dan kerja seorang Analis Hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di sebuah institusi pemerintahan,” jelas Yasonna.

Jabatan Analis Hukum hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka. Dengan jumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Menkumham optimis Persahi mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan.

“Karena Persahi ditopang dengan aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur,” terang Yasonna.

Organisasi profesi ini, lanjut Menkumham, memiliki peran besar untuk membuat Analis Hukum lebih terpandang. Pengurus pusat harus memiliki visi yang jelas ke mana organisasi ini akan dibawa ke depan. Ia berpesan agar organisasi ini terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber atau pakar-pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.

Yasonna berharap pembentukan organisasi profesi ini menjadi modal dasar untuk mewujudkan pembangunan hukum ke depan yang ditopang dengan aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur.

“Saya ucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi di antara seluruh pihak sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan organisasi ini menjadi solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisir Analis Hukum,” imbuh Yasonna.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa instansinya telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, melakukan pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, serta perumusan visi dan misi.

“Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat,” terang Widodo.

“Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum, V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum, dan Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan akan bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum,” ucap Widodo.

Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi. Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran Analis Hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik.

Jabatan Fungsional Analis Hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Saat ini terdapat 1.664 orang analis hukum yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. ( red/rls )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *