PinFunPapua.com, Manokwari – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Obetnego Wonggor, menyampaikan bahwa Pansus MRPB merupakan alat kelengkapan sementara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Susunan keanggotaannya disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan pemerataan dari kelompok kerja (pokja) yang ada di MRPB.
Pansus MRPB bertanggung jawab atas pelaksanaan verifikasi faktual terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat. Panitia ini terdiri dari berbagai anggota dengan posisi strategis, termasuk saya sebagai Ketua, Samuel Aboda sebagai Wakil Ketua, dan Abdolla Baraweri sebagai Sekretaris. Selain itu, anggota Pansus lainnya antara lain adalah Sepy Dowansiba, Eduard Orocomna, Irma Selfiana Nuham, Esterina P. Rumfabe, Yomima Sorik, Martha N.O. Keymans, Yuliana Kawey, Pdt. Thobias Orocomna, Melbianus R. Mandacan, Yotham J. Dedaida, dan Maria I. Saimar.
Di bawah pengawasan Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak dan Wakil Ketua I Maxsi N. Ahoren serta Wakil Ketua II Fransina Versila Hindom, Pansus bertugas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Mereka juga didukung oleh tenaga ahli, termasuk La Ode Abdul Solichin, Metuzalaj Awom, Ir. Dominggus Buiney, dan Yanti Gasper
Pembentukan Pansus ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, serta Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Syarat Pencalonan dan Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, MRPB perlu menetapkan peraturan mengenai tata cara pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus MRPB akan mengkaji, mempelajari, dan mengevaluasi keaslian dari setiap bakal calon. Tugas utama Pansus mencakup pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap persyaratan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya memastikan bahwa mereka adalah Orang Asli Papua (OAP).
Obetnego Wonggor menekankan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Pansus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab penuh kepada Majelis Rakyat Papua Barat. Penetapan keaslian dan persetujuan ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat. (red)