PinFunPapua.com, Manokwari– Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak, mengungkapkan bahwa MRPB telah menerima dokumen syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat melalui pleno penetapan penerimaan dokumen. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diproses oleh tim Panitia Khusus (Pansus) MRPB untuk verifikasi keaslian Orang Asli Papua (OAP).
“Kami menghargai aturan undang-undang yang disampaikan oleh Ketua KPU dalam kerangka NKRI, namun kami juga menghormati Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang memberikan keberpihakan kepada rakyat Papua untuk menentukan keaslian OAP,” ujar Judson Waprak.
Menurutnya, proses verifikasi ini bukan hal yang mudah karena MRPB harus memastikan keabsahan status keaslian seorang calon melalui berbagai tahapan.
MRPB tidak hanya akan menerima dokumen begitu saja, tetapi juga melakukan verifikasi mendalam berdasarkan keret (keluarga besar), marga-marga, serta dukungan dari Dewan Adat Papua dan lembaga masyarakat adat yang ada di kabupaten-kabupaten terkait.
“Hari ini kami telah menerima dokumen dari bakal calon Gubernur Dominggus Mandacan dan bakal calon Wakil Gubernur Mohamad Lakotani,” lanjutnya.
Dalam verifikasi nanti, MRPB akan membagi dua kelompok; satu kelompok bertugas memeriksa kriteria calon Gubernur, dan kelompok lainnya akan memverifikasi bakal calon Wakil Gubernur. MRPB berencana untuk segera bergerak menuju Kaimana guna mempercepat proses verifikasi sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Demikian juga anggota Pansus yang ada di manokwari mulai bergerak untuk melakukan verifikasi kepada Bakal calon Gubernur yang ada di Manokwari
Judson menegaskan, penerimaan atau penolakan dokumen calon akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Proses verifikasi ini tidak hanya melihat nama dan dokumen, tetapi juga menilai secara mendalam marga, tanah adat, serta kesukuan calon tersebut. “Semua itu harus jelas, dan pembuktian akan dilakukan di rumah adat mereka masing-masing,” tegasnya.
Ketua MRPB juga meminta dukungan dari masyarakat Papua, terutama Dewan Adat ,Para Marga-marga dan tua-tua adat Di Manowari dan Kaimana Yang punya hubungan langsung dengan Kandidat , untuk membantu MRPB dalam memverifikasi keaslian OAP dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur, hal lain setalah di tanya Keaslian Calon Wakil Gubernur Mohamad Lakotani.
“Saya berharap seluruh masyarakat bisa memberikan pernyataan adat yang baik tentang keaslian Mohamad Lakotani agar MRPB dapat bekerja secara maksimal dan tidak ada hambatan,” tuturnya.
Meskipun Mohamad Lakotani adalah petahana, MRPB tetap akan melakukan verifikasi sesuai aturan karena mereka melakukan pendaftaran ulang. “Data lama walau menurut orang itu sah .Namun Pansus MRPB tetap akan turun ke masyarakat setempat untuk memeriksa keabsahannya,” tambah Judson.
Proses verifikasi keaslian akan dilakukan secara terbuka di rumah adat Kaimana,SUKU MAIRASI tempat asal calon Wakil Gubernur, dengan melibatkan masyarakat adat setempat. Judson memastikan bahwa MRPB akan menjalankan proses ini dengan serius dan teliti, demi menjaga integritas serta keberpihakan yang adil terhadap hak-hak OAP di Papua.
Dengan adanya proses verifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya penghargaan terhadap UU Otsus yang memberikan hak dan keberpihakan kepada rakyat Papua dalam menentukan keaslian calon pemimpin daerah mereka. MRPB berkomitmen untuk melakukan proses ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat di tanah Papua.
” Selain itu perlu diketahui bersama bahwa MRPB bukan pengambil keputusan tetapi ini berdasarkan keputusan masyarakat adat dan marga-marga yang ada di Kabupaten Kaimana berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh anggota Pansus MRPB,” pungkasnya. (red)