MATARAM, PinFunPapua.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendapat apresiasi dari kalangan akademisi atas langkah tegasnya dalam menegakkan etika profesi di lingkungan internal. Polda NTB baru-baru ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, yakni Komisaris Polisi (KOMPOL) Y dan Inspektur Polisi Dua (IPDA) AC, karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian.
Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., memandang keputusan tersebut sebagai wujud nyata dari komitmen institusi Polri dalam menjaga marwah dan integritas lembaga penegak hukum.
“Ini langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa Polda NTB tidak bermain-main dalam menegakkan disiplin dan etika di internal kepolisian. Sanksi terhadap pelanggaran etika, apalagi yang menyangkut perilaku tercela, harus ditindak secara transparan dan adil,” ujar Prof. Galang saat dimintai tanggapan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Lebih lanjut, Prof. Galang menegaskan bahwa penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, menjadi bukti bahwa Polda NTB berpihak pada prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan integritas institusional.
“Ketika Polda NTB melanjutkan penyidikan pidana meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, itu menunjukkan bahwa prinsip keadilan tetap ditegakkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kerangka reformasi Polri menuju profesionalisme yang sesungguhnya,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa langkah Polda NTB tersebut selaras dengan semangat transformasi Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Prof. Galang, ketegasan dalam menegakkan kode etik bukan hanya memberikan dampak internal bagi institusi kepolisian, melainkan juga mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa Polri berkomitmen dalam memperbaiki citra serta meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
“Penegakan etik yang tegas bukan hanya berdampak ke dalam, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi publik bahwa Polri bersungguh-sungguh ingin memperbaiki citra dan kualitas layanannya,” tutup Prof. Galang.
Langkah tersebut diharapkan menjadi preseden positif bagi jajaran kepolisian di wilayah lain dalam membangun institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan terpercaya. (red/rls)