PinFunPapua.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), sebagai representasi kultur orang asli Papua, memiliki wewenang dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dengan berlandaskan penghormatan terhadap adat, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) MRPB, Obetnego Wonggor, mengungkapkan bahwa lembaga sedang melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Kami perlu menetapkan Peraturan MRPB mengenai tata cara pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur,” jelas Wonggor saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (27/08/2024).
Wonggor menambahkan, MRPB akan menunggu hasil pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan oleh KPU Papua Barat pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pada 30 Agustus 2024, akan dilakukan penyerahan dan penelitian persyaratan administrasi calon sebagai orang asli Papua kepada MRPB. Pimpinan MRPB akan menyerahkan berkas dokumen kepada Pansus untuk verifikasi administrasi, yang meliputi pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen fisik.
Pansus akan melakukan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal nasional yang diterbitkan oleh KPU. Syarat kekhususan bagi bakal calon meliputi:
- Ayah dan ibu berasal dari suku-suku asli Papua atau ras Melanesia.
- Ayah berasal dari suku-suku asli Papua atau ras Melanesia.
- Ibu berasal dari suku-suku asli Papua atau ras Melanesia.
- Diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Syarat administrasi khusus yang harus dipenuhi adalah:
- Surat keterangan pengakuan sebagai orang asli Papua dari Kepala Marga, Kepala Suku, Lembaga Adat, atau Dewan Adat.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Kartu Keluarga.
- Akte Kelahiran.
- Ijazah Sarjana Strata Satu.
- Daftar Riwayat Hidup.
Tugas Pansus meliputi verifikasi faktual ke wilayah adat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat. MRPB berharap Dewan Adat Papua, para tua-tua adat, dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) tidak menyalahgunakan hak kesulungan orang asli Papua dengan memberikan pernyataan yang tidak benar.
” Ketua MRPB juga menghimbau anggota MRPB agar tidak mempermainkan putusan adat, karena tanah dan adat adalah bagian dari identitas orang asli Papua,” pungkasnya. (red)