Papua Barat Capai Cakupan JKN 98%, Gubernur Dorong Peningkatan Kualitas Layanan

MANOKWARI, PinFunPapua.com — Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., menegaskan bahwa jaminan sosial kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi dan Kemitraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, pada Selasa (18/3/2025).

Menurut Gubernur Dominggus, cakupan kepesertaan JKN di Papua Barat telah mencapai lebih dari 98% hingga Februari 2025. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem gotong-royong dalam pembiayaan kesehatan.

“Papua Barat telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam pelaksanaan program JKN. Cakupan kepesertaan ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat, membuktikan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan kesehatan,” ujar Dominggus.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Program Penggerak Swadaya Masyarakat Sehat dan Sejahtera (PESIAR). Berkat program ini, 89 kampung di Papua Barat telah berkomitmen untuk mencapai 100% kepesertaan JKN.

Namun, masih terdapat 45.409 penduduk yang status kepesertaannya tidak aktif. Pemerintah Papua Barat bersama BPJS Kesehatan terus mencari solusi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka agar dapat kembali memperoleh manfaat layanan kesehatan.

Gubernur Dominggus juga mengingatkan bahwa Papua Barat telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) dan memperoleh penghargaan sejak tahun 2018. Namun, tantangan ke depan adalah meningkatkan kualitas layanan kesehatan, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, serta di rumah sakit rujukan.

Untuk itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung perluasan kepesertaan JKN, terutama bagi Orang Asli Papua (OAP), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pekerja sektor swasta.

“Selain memperluas cakupan kepesertaan, kita juga harus memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan benar-benar berkualitas, mudah diakses, dan setara bagi semua,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola skema jaminan kesehatan terpisah dari JKN atau menerapkan skema ganda. Oleh karena itu, seluruh anggaran kesehatan yang terkait dengan JKN harus dialokasikan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami berharap semua pihak terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mewujudkan transformasi layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Papua Barat,” pungkasnya. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *