Insinerator Hibah KLHK Dikelolah Oleh PT Padoma, Solusi Limbah B3 Medis

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Grace Dharmawati Timang

PinFunPapua.com, Manokwari – Provinsi Papua Barat kini menjadi salah satu dari sedikit provinsi di Indonesia yang memiliki insinerator berteknologi canggih untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Insinerator ini dikelola oleh PT Papua Doberai Mandiri (Padoma), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Papua Barat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Grace Dharmawati Timang, menyatakan bahwa insinerator ini adalah salah satu yang terbaik di Indonesia.

Insinerator tersebut merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sebagai respons terhadap peningkatan limbah medis akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2019.

Grace menjelaskan bahwa seluruh Provinsi di Indonesia dihibahkan insinerator oleh KLHK, namun hanya enam provinsi yang memenuhi syarat untuk menerimanya, termasuk Papua Barat.

Persyaratan utama dari KLHK adalah penyediaan lahan dan fasilitas pendukung yang memadai, yang segera direspon oleh pemerintah daerah Papua Barat. Pada tahun 2021, Papua Barat resmi menerima hibah insinerator, dan segera dilakukan uji coba. Debu dan emisi hasil insinerator tersebut diuji di laboratorium di Jerman untuk memastikan keamanan dan efektivitas pengelolaannya.

“Setelah uji coba selama dua minggu, kami mengumpulkan limbah dari rumah sakit-rumah sakit di Manokwari Selatan, Manokwari, dan Bintuni. Kami juga mengurus izin dari KLHK, yang akhirnya keluar pada tahun 2023, dan Surat Layak Operasi (SLO) terbit pada tahun 2024,” jelas Grace.

Meskipun sempat mengalami beberapa kendala teknis, masalah tersebut telah terselesaikan, dan diharapkan dalam waktu dekat insinerator akan beroperasi penuh.

Insinerator ini akan berperan penting dalam mengolah limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Papua Barat. Grace menambahkan bahwa diperlukan anggaran besar untuk operasional, termasuk pembelian bahan bakar, sehingga fasilitas kesehatan yang menyetor limbah akan dikenakan retribusi,” pungkasnya. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *