PinFunPapua.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk melaksanakan seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) jalur otonomi khusus (otsus) periode 2024–2029. Meskipun jumlah tersebut lebih rendah dari proyeksi awal sebesar Rp12 miliar, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan seluruh tahapan seleksi.
“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin dengan anggaran yang tersedia, walaupun sebenarnya kurang. Karena keterbatasan anggaran, publikasi lewat baliho ditiadakan, padahal itu penting karena mencantumkan nama dan foto calon,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, pada Senin (9/10/2024).
Tujuh orang anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPRPB jalur otsus, termasuk dari lima provinsi lain di Tanah Papua, telah dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk. Pansel ini akan melakukan rapat pleno untuk membahas aturan dan jadwal pelaksanaan seleksi, yang selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Proses seleksi anggota DPRPB jalur otsus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua. Pemerintah Papua Barat juga telah menerbitkan dua regulasi pendukung, yaitu:
1. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 71 Tahun 2024 tentang Daerah Pengangkatan Anggota DPRPB.
2. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024 tentang Alokasi Kursi Anggota DPRPB.
Menurut Thamrin, anggaran awal sebesar Rp12 miliar direncanakan untuk mendukung berbagai kegiatan seleksi, termasuk pemasangan baliho yang mencantumkan nama dan foto para calon di setiap kabupaten di Papua Barat. Namun, dengan anggaran Rp6 miliar, beberapa aspek seperti publikasi visual harus ditiadakan.
Walau menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi secara optimal dan transparan. Seleksi ini penting untuk memastikan wakil rakyat dari jalur otsus dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat asli Papua secara maksimal.
Pengangkatan anggota DPRPB jalur otsus merupakan bagian dari implementasi kebijakan otonomi khusus yang bertujuan memperkuat keterwakilan masyarakat Papua dalam bidang politik, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. (red)