PinFunPapua.com, Manokwari – Sesuai tahapan Pemilu, KPU Provinsi Papua Barat telah menetapkan Daftar Calon Sementara ( DCS )pada tanggal 18 agustus 2023, dan KPU Papua Barat telah memberikan waktu selama 5 hari sejak tanggal 18-23 Agustus 2023 kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan.
Ketua Komite Eksekutif Papua Barat dan Papua Barat Daya Partai Buruh Jhon Pangeti menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Barat selaku penyelenggara Pemilu.
Kata Jhon dimana dari hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah di tetapkan oleh KPU Provinsi Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, dari total 34 (tiga puluh empat) orang Caleg dari 5 Dapil Papua Barat, 24 (dua puluh empat) telah dinyatakan lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan 10 (sepuluh) orang tidak lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” ungkap Jhon dalam siaran persnya yang dikirim ke media ini.
Selanjutnya masuk pada tahapan Daftar Calon Tetap (DCT ) kami Partai Buruh Provinsi Papua Barat berkomitmen akan menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Barat selaku penyelenggara Pemilu untuk melanjutkan ketahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“ Karena KPU Provinsi Papua Barat telah menjalankan prosedur dengan baik dengan menerapkan aturan pada PKPU,” pungkasnya. ( PFP-01 )