Pelantikan PAW Anggota MRPB Diupayakan Dilakukan Secara Bersamaan

Kepala Kesbangpol Papua Barat Thamrin Payapo (FOTO : Aufrida Marisan)

MANOKWARI, PinFunPapua.com Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo, menyampaikan bahwa proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) akan diupayakan dilaksanakan secara serentak. Hal tersebut disampaikan Thamrin kepada sejumlah wartawan usai mengikuti apel pagi di Manokwari, Jumat (16/5/2025).

Menurut Thamrin, saat ini terdapat lima posisi keanggotaan MRPB yang sedang diproses untuk PAW. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya dikarenakan anggota sebelumnya meninggal dunia. “Proses PAW ini melibatkan lima orang. Empat di antaranya meninggal dunia, terdiri dari unsur adat, perempuan, dan agama,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk unsur perempuan, kuota masih tersedia sehingga proses penggantian dapat segera dilakukan. Namun, untuk unsur adat—khususnya dari wilayah adat Doreri—kuotanya telah habis. “Karena kuota telah habis, Dewan Adat Doreri harus mengajukan dua nama calon terlebih dahulu. Setelah itu, Gubernur Papua Barat menetapkan satu di antaranya, barulah proses penetapan resmi dapat dilanjutkan,” terang Thamrin.

Sementara itu, untuk unsur agama dari Kabupaten Fakfak, Uskup dari Gereja Katolik juga diminta untuk mengajukan dua nama calon. Hal ini diperlukan karena kuota yang tersedia untuk unsur agama telah terpenuhi dan perlu ditetapkan ulang untuk PAW. “Draft surat keputusan (SK) sudah kami siapkan. Namun, kami masih menunggu penetapan dari Gubernur sebelum melanjutkan proses lebih lanjut,” katanya.

Thamrin menegaskan bahwa pemerintah daerah, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, berupaya agar pelantikan kelima anggota PAW tersebut dilakukan secara bersamaan. “Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri, pelantikan akan diupayakan dilaksanakan secara kolektif agar lebih efisien dan seragam,” tutupnya. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *