PinFunPapua.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan dua regulasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) periode 2024-2029 melalui jalur otonomi khusus (otsus). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan dan prinsip otonomi khusus.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo, menyatakan bahwa kedua regulasi tersebut adalah Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 71 Tahun 2024 tentang Daerah Pengangkatan Anggota DPRPB, dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024 tentang Alokasi Kursi Anggota DPRPB. “Regulasi sudah ada. Tapi masih menunggu Surat Keputusan Mendagri terkait pembentukan panitia pemilihan anggota DPRPB,” kata Thamrin pada Senin (8/10/2024).
Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya berdampak pada pengurangan jumlah alokasi kursi anggota DPRPB jalur otsus dari 11 kursi menjadi 9 kursi, termasuk satu kursi unsur pimpinan. Total anggota DPRPB periode 2024-2029 akan menjadi 44 orang, terdiri atas 35 anggota hasil Pemilu 2024 dan 9 anggota dari jalur otsus.
Proses seleksi calon anggota DPRPB jalur otsus akan berfokus pada musyawarah mufakat, dengan mengutamakan 30 persen keterwakilan perempuan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021. Thamrin menjelaskan bahwa calon anggota dari jalur otsus akan berasal dari dua wilayah adat, yaitu Doberay dan Bomberay. “Dari dua wilayah adat tersebut dihasilkan 7 calon, sementara 2 calon lainnya diusulkan dari Manokwari dan Fakfak sebagai daerah dengan populasi orang asli Papua terbanyak,” ujar Thamrin.
Thamrin juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk seleksi anggota DPRPB jalur otsus masih membutuhkan tambahan. Dari usulan biaya sebesar Rp18 miliar, yang direalisasikan hanya Rp6 miliar, sebagian besar telah digunakan untuk seleksi anggota DPRK di tujuh kabupaten. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tapi hingga kini belum ada jawaban. Namun, kami terus mempersiapkan kebutuhan seleksi,” tambahnya.
Kehadiran DPRPB, DPRK, dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Papua. DPRPB dan DPRK berfungsi sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat asli Papua, sementara MRPB memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dan pertimbangan terkait kebijakan yang menyangkut hak-hak masyarakat adat.
Masa jabatan anggota DPRPB jalur otsus periode 2019-2024 telah berakhir bersamaan dengan anggota DPRPB dari partai politik untuk periode yang sama. Nama-nama calon panitia seleksi anggota DPRPB jalur otsus periode 2024-2029 telah dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk persetujuan. Thamrin menyebutkan bahwa draf peraturan panitia seleksi telah disiapkan sehingga mereka dapat segera melaksanakan tugas setelah dilantik.
Dengan langkah-langkah ini, Papua Barat menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan amanat otonomi khusus dan memperkuat lembaga-lembaga pemerintahan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat asli Papua. (red)