Pemerintah Papua Barat Tunggu SK Kemendagri Untuk Pemberhentian Wakil Ketua I MRPB

Kepala Kesbangpol PApua Barat Thamrin Payapo ( Foto : Aufrida Marisan )

PinFunPapua.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengajukan pemberhentian Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengajuan ini berdasarkan surat permohonan pengunduran diri yang diajukan langsung oleh Wakil Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren kepada Gubernur Papua Barat. Selanjutnya, Gubernur meneruskan surat tersebut ke Kemendagri untuk mendapatkan pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) resmi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2004 Pasal 20, pemberhentian anggota MRPB, yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b hingga huruf h, harus diusulkan oleh pimpinan MRP kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Ini menjadi dasar bagi pengusulan pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo, menyatakan bahwa saat ini SK pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren sedang dalam proses penyelesaian di Kementerian Dalam Negeri. “Surat pengunduran diri sudah kami proses, dan sekarang kita hanya menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri. Kami tidak bisa memastikan kapan SK itu akan keluar karena semuanya tergantung pada proses di kementerian,” jelas Thamrin saat dikonfirmasi wartawan melalui telp selulernya.

Thamrin juga menyebutkan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilakukan setelah SK pemberhentian resmi diterbitkan. “Untuk PAW, kami perlu menunggu SK pemberhentian dulu, baru bisa mengusulkan penggantian antar waktu,” ungkapnya.

Menyoal pengganti Wakil Ketua I MRPB, Thamrin menegaskan bahwa sesuai aturan, penggantinya harus berasal dari unsur agama. Namun, Kesbangpol maupun pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau mengusulkan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut. “Kami hanya berharap prosesnya bisa berjalan lancar, siapa pun yang nanti ditunjuk sebagai pengganti dari unsur agama.”

Ia menambahkan, “Kami berharap pemerintah pusat dapat segera memproses SK pemberhentian ini agar segala proses bisa selesai dengan baik.”

Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa seseorang yang sudah menyatakan pengunduran diri dari lembaga resmi secara otomatis tidak bisa lagi melaksanakan tugas di lembaga tersebut. “Setelah menyatakan pengunduran diri, aktivitas yang bersangkutan di MRPB sudah tidak ada lagi. Hanya tinggal menunggu peresmian pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.

Namun, terkait hak-hak yang bersangkutan setelah pengunduran diri, Thamrin menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya. “Mengenai hak-hak yang bersangkutan, kami tidak tahu pasti karena itu bukan ranah kami. Namun, menurut undang-undang, seorang pejabat yang mengundurkan diri tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas di lembaga tersebut.”

Pemerintah Papua Barat berharap agar proses pemberhentian Wakil Ketua MRPB ini dapat segera terselesaikan sehingga proses pergantian dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *