PinFunPapua.com, Manokwari – Moratorium Mutasi Pegawai dari Kabupaten/Kota kembali diperlakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat bagi ASN yang hendak melakukan mutasi ke Provinsi.
Penjabat Sekda Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk sementara berlakukan Moratorium mutasi Pegawai, karena keterbatasan anggaran.
“ Kata ia, apa yang disampaikan saat ini bukan sesuatu yang mengada-ada tetapi menginggat struktur anggaran kita belum menghendaki untuk penambahan mutasi pegawai dari Kabupaten/Kota,” ungakp Pj Sekda Provinsi Papua Barat, Senin ( 23/10/2023 ).
Menurutnya jika tidak diberlakukan moratorium mutasi pegawai maka akan menggangu tunjangan pegawai, sehingga saat ini kita mulai membatasi dulu penambahan jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“ Sehingga diharapkan untuk ASN yang hendak minta pindah atau mutasi ke Pemerintah Provinsi Papua Barat harus pikir dulu, jika nantinya ada yang ajukan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi maka berkasnya akan saya kembalikan, karena mengacu pada peraturan yang sudah ada,” pungkasnya. ( PFP-01 )