FAKFAK, PinFunPapua.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan kehidupan beragama melalui penyaluran bantuan hibah kepada rumah ibadah, lembaga, dan organisasi berbadan hukum di wilayah setempat. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan pada Kamis (12/6/2025), sebagai bagian dari upaya mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tatanan sosial yang harmonis.
Dalam sambutannya, Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menyatakan bahwa pemberian hibah merupakan wujud nyata partisipasi pemerintah daerah dalam membangun potensi sosial masyarakat, khususnya dalam aspek kehidupan keagamaan. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pembangunan fisik rumah ibadah, melainkan juga sebagai stimulan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Hibah ini bukan semata bentuk dukungan terhadap pembangunan fisik, tetapi juga sebagai pemicu agar semangat gotong royong dan keterlibatan masyarakat semakin tumbuh, sejalan dengan program pembangunan yang telah dirancang pemerintah,” ujar Bupati Samaun.
Ia menambahkan bahwa pembangunan yang dimaksud bersifat menyeluruh, meliputi kesejahteraan masyarakat secara lahir dan batin, serta secara material maupun spiritual. Oleh karena itu, menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di bidang keagamaan.
Bupati Samaun juga menekankan pentingnya sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Ia menyebutkan bahwa seluruh calon penerima hibah telah melalui proses verifikasi dan survei secara ketat untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Adapun tujuan dari penyaluran hibah daerah tersebut meliputi:
- Mendukung program pemerintah, khususnya pembangunan di sektor keagamaan melalui bantuan kepada rumah ibadah.
- Memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup.
- Mendorong keterlibatan aktif masyarakat, lembaga, dan organisasi dalam pembangunan daerah secara menyeluruh.
Dalam kesempatan itu, Bupati turut mengingatkan bahwa setiap penerima hibah wajib memanfaatkan bantuan secara optimal dan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, termasuk dalam hal administrasi dan pelaporan penggunaan dana hibah.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, seluruh penerima hibah harus menyusun laporan administrasi secara tertib dan didukung oleh bukti pengeluaran yang sah,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap terbangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam menciptakan kehidupan beragama yang rukun, damai, dan berkelanjutan. (Risman)