Pemkab Manokwari Genjot Retribusi Sampah untuk Tingkatkan PAD

MANOKWARI, PinFunPapua.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari terus mengupayakan optimalisasi retribusi sampah sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini ditempuh untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mempercepat pembangunan berkelanjutan di wilayah ibu kota Provinsi Papua Barat itu.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Manokwari, baru-baru ini. Ia menekankan bahwa penguatan sektor retribusi, khususnya pengelolaan sampah, menjadi strategi penting dalam menghadapi keterbatasan anggaran.

“Dengan mengoptimalkan distribusi sampah, tentu dapat meningkatkan PAD Kabupaten Manokwari,” ujar Hermus.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan turut mendorong pemerintah daerah untuk lebih inovatif dalam menggali potensi penerimaan daerah. Salah satunya melalui optimalisasi pengelolaan dan penarikan retribusi sampah dari masyarakat.

“Mulai bulan ini kita akan turun ke lapangan untuk memastikan distribusi sampah di Manokwari benar-benar terealisasi,” tegasnya.

Berdasarkan data kependudukan yang tercatat, terdapat sekitar 65.000 kepala keluarga di Kabupaten Manokwari yang akan menjadi sasaran wajib retribusi. Dengan asumsi semua kepala keluarga aktif berpartisipasi, potensi penerimaan PAD dari sektor ini diperkirakan dapat mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar per tahun.

“Jika distribusi dan retribusi sampah dapat berjalan maksimal, maka kontribusinya terhadap PAD bisa mencapai 50 persen,” jelas Hermus.

Menurutnya, peningkatan PAD dari retribusi sampah akan berdampak langsung terhadap alokasi anggaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis yang terlibat dalam pengelolaan sampah.

“Retribusi ini akan membangun kemandirian bagi OPD dalam membiayai pengolahan sampah secara mandiri,” tambahnya.

Hermus juga menginstruksikan kepada seluruh kepala distrik, lurah, hingga kepala kampung untuk memastikan bahwa warga di wilayah masing-masing wajib berkontribusi dalam pembayaran retribusi sampah.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari akan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah secara masif dan sistematis. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan yang akan diberlakukan, sekaligus mendorong kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Dengan penerapan Perda ini, kami berharap Manokwari dapat menjadi kota nol sampah,” pungkas Hermus. (Dhy)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *