MANOKWARI, PinFunPapua.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) sepakat akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat bersama antara TAPD dan Pimpinan serta Anggota DPR Papua Barat yang dilaksanakan di Hotel Aston Niu Manokwari pada Kamis, 17 April 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Barat Origenes Wonggor, S.I.P., didampingi Wakil Ketua I Petrus Kasihiw Makbon, S.H., dan Wakil Ketua II Syamsuddin Seknun. Hadir pula Sekretaris Daerah Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere, M.T.P., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus Nurodi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bachri Yasin, Kepala Inspektorat Papua Barat, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat memberikan dampak langsung terhadap tugas pokok dan fungsi DPR Papua Barat, serta mempengaruhi sejumlah program pelayanan publik di tingkat provinsi.
“Hari ini kami dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah hadir atas izin Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membahas kebijakan efisiensi anggaran yang tentunya berimplikasi pada tugas pokok dan fungsi DPR Papua Barat serta terhadap sejumlah kegiatan pelayanan publik,” ujar Sekda.
Ali Baham menjelaskan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas kewenangan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi dan penyesuaian belanja daerah. Namun demikian, menurutnya, perlu ada komunikasi lebih lanjut agar implementasinya bisa mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi riil di daerah.
“Khusus untuk DPR Papua Barat, kami telah menyepakati bahwa langkah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan Kemendagri agar diperoleh solusi terbaik yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Menurut Sekda, perjalanan dinas memiliki peran penting, baik bagi DPR sebagai representasi rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan, maupun bagi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Sebagai contoh, Gubernur dan Wakil Gubernur perlu melakukan kunjungan langsung ke kabupaten/kota untuk memantau program-program pembangunan. Jika anggaran perjalanan dinas dipangkas drastis, tentu akan menghambat efektivitas pelaksanaan tugas tersebut. Hal yang sama juga berlaku bagi DPR dalam menjaring aspirasi masyarakat,” bebernya.
Selain anggaran perjalanan dinas, Pemprov Papua Barat juga akan mengkonsultasikan sejumlah isu strategis lainnya ke Kemendagri, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan spesifik daerah serta alokasi anggaran yang tepat sasaran.
“Ada beberapa hal yang akan kami konsultasikan, termasuk arahan penggunaan anggaran hasil efisiensi dan refocusing. Efisiensi berarti dananya dikembalikan ke negara, sementara refocusing berarti dananya tetap digunakan tetapi dialihkan ke kegiatan prioritas lainnya,” terang Ali Baham.
Ia menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun dana tersebut akan diarahkan kembali untuk mendukung program-program nasional seperti penanggulangan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengembangan sekolah unggulan, peningkatan layanan kesehatan, dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu, dalam rapat tadi kami sepakat untuk meminta kejelasan dari Kemendagri, apakah pemotongan harus diberlakukan secara menyeluruh sebesar 50 persen, atau dapat diberikan pengecualian untuk beberapa pihak seperti DPR Papua Barat, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta beberapa OPD strategis termasuk Inspektorat,” tutup Sekda Papua Barat. (red)