MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dijadwalkan menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI pada 13 Maret 2025 untuk membahas rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Octovianus Mayor, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah penting dalam proses pembentukan DOB di wilayah Papua Barat.
Octovianus menjelaskan bahwa selama ini masyarakat menganggap adanya moratorium pemekaran sebagai kebijakan yang bersifat permanen. Namun, ia menegaskan bahwa moratorium bukanlah sebuah undang-undang, melainkan hanya kebijakan sementara dari Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk menunda proses pemekaran hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Nanti setelah pelantikan semua kepala daerah, baru proses pengurusan DOB bisa kembali berjalan. Ini merupakan informasi yang kami terima langsung dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa saat kami berkunjung ke Jakarta untuk menyerahkan hasil pleno KPU dan paripurna DPRD terkait pelantikan gubernur,” ujar Octovianus.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kunjungan tersebut, Pemprov Papua Barat sempat menanyakan mengenai rencana pemekaran 203 kampung. Menurut informasi yang diterima dari pemerintah pusat, usulan tersebut akan diproses setelah kepala daerah baru dilantik.
Octovianus Mayor mengungkapkan bahwa Papua Barat telah lama menyiapkan rencana pembentukan DOB setingkat kabupaten. Beberapa wilayah yang telah diusulkan untuk menjadi kabupaten baru, antara lain Kota Manokwari, Manokwari Barat, Moskona, Kokas, dan Sibyar.
Selain itu, berkembang pula aspirasi masyarakat mengenai kemungkinan pembentukan dua provinsi baru di Papua Barat. Namun, Octovianus menegaskan bahwa informasi ini masih bersifat aspiratif dan belum masuk dalam tahap kajian resmi di tingkat pemerintah daerah.
“Saat ini, memang ada informasi tentang penambahan dua provinsi baru di Papua Barat. Namun, saya sebagai Kepala Biro Pemerintahan menegaskan bahwa ini masih sekadar aspirasi masyarakat dan belum dikaji lebih lanjut oleh pemerintah,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa wilayah Bomberay di Kabupaten Fakfak memiliki potensi besar sebagai calon ibu kota provinsi baru. “Saya baru saja kembali dari Kabupaten Fakfak, dan setelah melihat langsung kondisi di Bomberay, saya menilai daerah itu sangat layak dan cocok menjadi ibu kota provinsi karena memiliki wilayah yang luas,” ujarnya.
Octovianus kembali menegaskan bahwa aspirasi mengenai pemekaran DOB memang telah mulai digulirkan kembali setelah pelantikan kepala daerah. Dengan demikian, tidak ada lagi moratorium pemekaran yang berlaku, karena kebijakan tersebut hanya merupakan keputusan sementara dari Menteri Dalam Negeri untuk memberikan fokus pada pelaksanaan Pilpres dan Pilkada.
“Kami siap membahas DOB di Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat pada 13 Maret nanti. Harapannya, aspirasi masyarakat terkait pemekaran bisa segera mendapatkan kepastian dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan di Papua Barat,” tutupnya. (red)