Pemprov Papua Barat Siapkan Penertiban Tambang Ilegal demi Cegah Kerusakan Lingkungan

MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat berencana segera melakukan pembahasan menyeluruh terkait penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal yang dinilai semakin marak dan berpotensi merusak lingkungan hidup.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, di Manokwari, Selasa (20/5/2025), menyampaikan bahwa pemerintah akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pembahasan tersebut, termasuk dukungan dari TNI dan Polri.

“Setelah Bapak Gubernur kembali dari Jakarta, kami akan mengundang seluruh unsur Forkopimda untuk membahas penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin yang belakangan ini semakin meningkat,” ujar Lakotani.

Ia menegaskan bahwa penertiban menjadi langkah alternatif untuk mengendalikan eksplorasi sumber daya alam yang dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan aturan dan daya dukung lingkungan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak, mayoritas berada di kawasan hutan lindung. Kondisi ini menuntut respons cepat dan tegas dari semua pemangku kepentingan.

“Kalau ingin dilegalkan, maka harus dilakukan alih status kawasan. Itu pun memerlukan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi, langkah awal yang bisa dilakukan saat ini adalah penertiban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lakotani mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengajuan pelimpahan kewenangan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Ia berharap, dengan diterbitkannya IPR, masyarakat lokal bisa memanfaatkan potensi tambang secara legal, serta menjadi sumber pendapatan bagi daerah. Namun, proses perizinan tersebut masih menghadapi kendala waktu dan status kawasan.

“Proses untuk mendapatkan IPR sangat panjang, apalagi jika lokasi tambang yang dimaksud berada dalam kawasan hutan lindung atau cagar alam,” tuturnya.

Penertiban tambang ilegal, menurut Wakil Gubernur, tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk menata kembali tata kelola sumber daya alam agar lebih bermanfaat bagi masyarakat dan daerah secara berkelanjutan. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *