MANOKWARI, PinFunPapua.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bentuk penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Otto Parorongan.
Otto menjelaskan bahwa Pergub tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2025 dan memuat ketentuan lengkap mengenai jenis dan tata cara penggunaan pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. “Peraturan Gubernur ini terdiri dari enam bab dan 29 pasal. Untuk mendukung implementasinya, Sekretaris Daerah telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan pelaksanaan di setiap perangkat daerah,” ujarnya.
Dalam Bab II Pasal 3, Pergub tersebut mengatur jenis pakaian sipil ASN yang terbagi dalam beberapa kategori, yakni:
Pakaian Dinas Harian (PDH): meliputi pakaian keki (berwarna cokelat), pakaian putih-hitam, dan pakaian batik.
Pakaian Dinas pada Unit Perangkat Daerah Tertentu: biasanya dikenakan oleh kepala dinas penanggulangan bencana, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan.
Pakaian Jas Lengkap dengan Peci.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL): yang juga dikenal sebagai pakaian taktikal.
Pakaian Dinas Lapangan untuk Perangkat Daerah Tertentu.
Pakaian Batik dan Seragam Korpri.
Otto menyoroti pentingnya keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas, terutama dalam hal warna dan model. Ia mencontohkan, pada pakaian dinas harian seperti keki, sering kali ditemukan perbedaan warna antarpegawai. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pengadaan kain seragam, seperti keki, putih-hitam, dan batik, dipercayakan kepada Koperasi Korpri. Hal ini bertujuan agar kualitas dan keseragaman tetap terjaga, serta memudahkan masyarakat mengenali pegawai pemerintah daerah.
“Melalui koperasi Korpri, kita dapat menjamin bahwa bahan dan warna pakaian seragam yang digunakan ASN Provinsi Papua Barat seragam dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam lampiran Pergub tersebut telah dijelaskan secara rinci mengenai jenis, model pakaian, serta tanda pangkat yang digunakan. Dengan demikian, penampilan para ASN di setiap perangkat daerah akan tampak rapi, seragam, dan profesional.
“Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 ini akan menjadi acuan dan pedoman bersama dalam penyediaan serta penggunaan pakaian dinas bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” tegas Otto Parorongan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan disiplin dan citra profesional ASN, seiring dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang semakin optimal di Papua Barat. (red)