PinFunPapua.com, Manokwari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram. Pemusnahan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam operasi tim gabungan bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Barat di Pelabuhan Laut Manokwari pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P., dan dilaksanakan di halaman belakang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Papua Barat pada Senin, (19/08/2024).
Hadir dalam acara tersebut adalah Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan perwakilan tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, termasuk KSOP Manokwari, Kantor Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, serta Satpol PP Provinsi Papua Barat.
AKBP Junov Siregar menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan barang sitaan narkotika Kejaksaan Negeri Manokwari Nomor: B-2127/R.2.10/8/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.
Dalam penjelasannya, AKBP Junov mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MS, seorang mahasiswi, berperan sebagai kurir yang mengantar ganja dari Jayapura menuju Manokwari.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS menunjukkan bahwa ia membawa satu koper berwarna ungu yang berisi 67 paket ganja dalam kemasan plastik bening ukuran besar. Paket-paket tersebut dibagi menjadi tujuh bungkus yang dibungkus dengan lakban coklat.
Tersangka MS mengaku bahwa koper tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial EJ yang saat ini masih buron di Jayapura.
“Tersangka telah mengakui bahwa koper ungu yang berisi ganja adalah titipan dari seseorang berinisial EJ di Jayapura yang telah dipesan di Manokwari,” ujar AKBP Junov.
MS ditangkap oleh tim gabungan di atas KM Gunung Dempo yang sedang berlabuh di Pelabuhan Manokwari pada 10 Agustus lalu, berdasarkan pengembangan informasi masyarakat. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka dinyatakan negatif.
Tersangka MS kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (red/rls)