Polda Jabar Tangkap Dua Pelaku Judi Daring di Kota Tangerang

BANDUNG, PinFunPapua.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian daring lintas daerah dengan mengamankan dua tersangka di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat III Siber Ditreskrimsus setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas judi online yang beroperasi secara terselubung melalui media sosial.

“Tersangka pertama berinisial A ditangkap di kawasan BSD City. Ia berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi daring,” ujar Kombes Hendra dalam keterangan persnya, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil pengembangan, tim kepolisian kemudian menangkap tersangka kedua berinisial JH di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh. JH diketahui berperan sebagai marketing situs-situs judi daring seperti Belo4D, MG055, dan MG077.

“JH bertugas mempromosikan situs perjudian melalui media sosial serta mengawasi jalannya operasional situs-situs tersebut. Rekening-rekening yang dikumpulkan oleh A kemudian dimanfaatkan oleh JH untuk aktivitas transaksi keuangan ilegal terkait perjudian,” tambah Kombes Hendra.

Dari penggeledahan di rumah JH, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun Facebook bernama “Coach STY” yang digunakan untuk menyebarluaskan konten perjudian. Selain itu, ditemukan pula file Excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta peralatan elektronik lainnya.

Barang bukti yang diamankan dari JH meliputi satu unit telepon seluler, satu unit CPU, monitor, keyboard, kartu ATM Bank BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sedangkan dari tersangka A, petugas menyita satu telepon seluler serta 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana bagi kedua pelaku adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kombes Hendra.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian daring serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.(red/rls)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *