Polda Kalteng Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba

PALANGKA RAYA, PinFunPapua.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menyatakan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Oknum yang dimaksud merupakan anggota berpangkat Brigadir yang diduga turut serta dalam aktivitas peredaran narkoba bersama istrinya di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terkait penanganan kasus tersebut.

“Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erlan dalam keterangan persnya.

Ia menyampaikan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba ini akan menjalani proses hukum internal melalui sidang kode etik profesi Polri. Kombes Pol Erlan menegaskan bahwa sanksi berat telah menanti, termasuk kemungkinan pemecatan dari institusi.

“Proses akan dilakukan melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan dari kedinasan,” tegasnya.

Menurut Erlan, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan ditangani oleh BNNP Kalimantan Tengah. Hal ini disebabkan karena kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan oleh tim dari BNNP.

“Polda Kalteng akan menunggu hasil dari proses hukum yang berjalan, baik dari penyidikan BNNP maupun pemeriksaan internal, sebelum menentukan langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Polda Kalteng menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan narkotika. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas serta memberikan contoh kepada masyarakat bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu. (red/rls)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *