MANOKWARI, PinFunPapua.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti ganja hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua pelaku pengedar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman gedung Tahti Polda Papua Barat, Senin (16/6/2025).
Kepala Bagian Pengawas Penyidik (Kabag Wasidik) Ditresnarkoba Polda Papua Barat, AKP Basri Sanusi, menjelaskan bahwa dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial Romerus Woremon dan Stenly, yang ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Romerus Woremon pada 9 Juni 2025, dan sebelumnya kami juga mengamankan tersangka Stenly pada 30 Mei 2025,” ujar AKP Basri.
Keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang hendak mengedarkan ganja di wilayah Manokwari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Jayapura, Papua.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 50,14 gram ganja dari tangan Romerus dan 64 gram ganja dari penangkapan di dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Manokwari dan Kompleks Reremi. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 100 gram.
Menurut pengakuan pelaku, aksi ini merupakan percobaan pertama mereka dalam mengedarkan narkotika. Keduanya mengaku nekat karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang.
“Ini merupakan kali pertama mereka terlibat dalam peredaran narkotika. Motif utama adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan,” tambah Kabag Wasidik.
Pemusnahan ganja dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Papua Barat, dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas terlarang yang merusak masa depan generasi bangsa. (Janu)