PinFunPapua.com, Manokwari – Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang diperoleh dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial MR.
Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P., di Manokwari, Rabu (7/8), menyatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang terdapat dalam bungkus kemasan tersebut telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan positif sebagai narkotika yang diperoleh dari tersangka MR.
“Ditemukan identitas tersangka berinisial MR, berusia 35 tahun, berprofesi sebagai PNS, dan tersangka tersebut melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Junov.
“Keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 15 kemasan dengan total keseluruhan sabu yang dimusnahkan sebanyak 15,430 gram,” tambah AKBP Junov Siregar.
Dia menjelaskan bahwa kasus dengan tersangka MR ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT di Kantor jasa pengiriman MEX Cargo, Jl. Rawa Indah, Kelurahan Sawagumu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya. ( red/rls )