Polda Papua Barat Tangkap 22 Pelaku Tambang Ilegal di Manokwari dan Pegaf

MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pertambangan ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, serta Distrik Hing, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., membenarkan adanya operasi penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kedua lokasi tersebut.

“Ada dua lokasi penangkapan, yakni di Pasir Awi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada Jumat (7/2), dan di Kampung Monud, Distrik Hing, Kabupaten Pegaf, pada Kamis (13/2),” ujar Kombes Ongky.

Penangkapan pertama dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intelijen yang mengindikasikan masih adanya aktivitas tambang ilegal di Pasir Awi, Distrik Masni. Tim Ops Peti Mansinam 2024 kemudian melakukan patroli pada Jumat (7/2) sekitar pukul 07.30 WIT, dan menemukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat di tebing perbukitan Sungai Wariori.

“Tim mendapati satu unit excavator merek Hiucha tipe YC 215-9 sedang melakukan pengerukan material. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mengamankan barang bukti berupa 42,64 gram material emas bercampur pasir, mesin pompa alkon, selang, serta berbagai peralatan mendulang lainnya,” jelas Kombes Ongky.

Dari operasi tersebut, sebanyak 9 orang diamankan dengan inisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM. Para tersangka saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Operasi kedua dilakukan di aliran Kali Merah, Kampung Monud, Distrik Hing, Kabupaten Pegaf, pada Kamis (13/2) sekitar pukul 05.30 WIT. Tim Ops Peti Mansinam mendapati aktivitas penambangan menggunakan dua unit excavator di lokasi tersebut.

“Dari lokasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 92 gram material emas bercampur pasir, satu unit excavator merek Leugong, satu unit excavator merek Zumlion, mesin pompa alkon, selang, serta peralatan mendulang,” tambah Kombes Ongky.

Sebanyak 13 tersangka diamankan dalam operasi ini, dengan inisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU. Saat ini, para tersangka masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan tambang ilegal yang lebih luas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu sebelum akhirnya diungkap oleh kepolisian. Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang juga mengatur sanksi bagi kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Kombes Pol. Ongky menegaskan bahwa Polda Papua Barat akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem setempat. Jika mengetahui adanya aktivitas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Penindakan terhadap tambang ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polda Papua Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan pertambangan yang berlaku. Ke depan, kepolisian akan terus menggencarkan operasi serupa guna mencegah maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Papua Barat. (JN)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *