PEKANBARU, PinFunPapua.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Mapolda Riau, Rabu (28/5/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau, Brigadir Jenderal Polisi Jossy Kusumo, S.H., M.Han., dan dihadiri oleh pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, serta insan pers.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode Maret hingga Mei 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,7 kilogram sabu, 3,87 kilogram heroin, 43.674 butir ekstasi, serta 16 kilogram ganja.
Wakapolda Riau menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Riau. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
> “Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Brigjen Jossy.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 18 kasus di berbagai wilayah.
> “Barang bukti ini kami sita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkoba Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” jelas Kombes Putu.
Sebanyak 35 tersangka diamankan dalam kasus-kasus tersebut. Mereka memiliki peran yang beragam, mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi. Lebih memprihatinkan lagi, beberapa jaringan peredaran narkotika diketahui dikendalikan dari luar negeri dan bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut Kombes Putu, apabila seluruh narkotika tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp133 miliar dan berpotensi merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.
Distribusi narkoba tersebut dirancang secara sistematis, mencakup berbagai wilayah di Sumatra seperti Riau, Medan, Palembang, dan Lampung, hingga ke Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur.
> “Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik (Ladfor) Polda Riau untuk memastikan validitas barang bukti.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam memastikan transparansi proses hukum serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Riau dan sekitarnya. Proses hukum terhadap seluruh tersangka juga tengah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polda Riau dalam memberantas narkoba, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya laten narkotika di lingkungan sekitar. ( red/rls)