Polisi Bongkar Home Industri Miras Cap Tikus di Manokwari, Empat Pelaku Diamankan

PinFunPapua.com, Manokwari – Polda Papua Barat berhasil mengungkap praktik ilegal produksi minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) dalam sebuah home industri di dua wilayah di Manokwari. Dalam operasi penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, termasuk pemilik home industri tersebut.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (7/5/2024), Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu, mengungkapkan identitas keempat pelaku. Mereka adalah HPS sebagai pemilik home industri, TS sebagai karyawan penyulingan, ZA sebagai pengantar hasil produksi, dan S Alias N yang bertugas sebagai bendahara dan pembeli bahan baku.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti alat penyulingan, termasuk drum besi, pipa, kompor gas, dan tabung LPG, serta bahan baku ragi yang telah difermentasikan sebelum proses penyulingan. Polisi juga mengamankan 6 galon minuman berisi CT dan ratusan botol aqua sedang yang berisi CT siap edar. Para tersangka menjual CT di wilayah Manokwari dengan harga 35 ribu per botol.

Proses pengungkapan terhadap home industri miras ilegal ini berlangsung selama 3 bulan, dimulai pada 31 Januari 2024 ketika tim menemukan rumah kontrakan di Wosi Gaya Baru yang digunakan sebagai lokasi produksi CT. Setelah melakukan pengembangan, tim berhasil menemukan tempat penyulingan tambahan di sekitar Arfai. Akhirnya, tim berhasil menciduk satu per satu tersangka, termasuk HPS selaku pemilik home industri ilegal tersebut.

Selain itu, polisi juga menyelidiki peran masing-masing tersangka dalam praktik ilegal ini. Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung, dengan beberapa di antaranya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Dalam hal ini, tersangka H.PS juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Papua terkait kasus serupa pada tahun 2022.

Kegiatan ilegal produksi dan penjualan minuman beralkohol ini melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 204 dan Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Polisi terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Demikianlah rangkaian kejadian yang diungkap oleh Polda Papua Barat terkait pengungkapan home industri miras ilegal di Manokwari serta penangkapan empat pelakunya. ( PFP-01 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *