Polres Manokwari Tangkap Lima Pelaku Pembunuhan Yahya Sayori di Hutan lindung Amban 

PinFunPapua.com, Manokwari – Pada tanggal 23 April 2024, di Hutan Lindung Amban, Manokwari, terjadi peristiwa tragis yang mengakibatkan kematian Yahya Sayori. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Manokwari berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Manokwari Senin, ( 27/05/2024), Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, didampingi oleh Kasat Reskrim serta Kasi Humas, menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Kompol Agustina Sineri meminta para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Sebagai pelaku, alangkah baiknya dengan kesadaran menyerah diri kepada pihak kepolisian supaya membantu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Manokwari,” kata Sineri.

Kompol Sineri juga mengimbau tokoh masyarakat dan adat untuk membantu pihak kepolisian dalam mencari para pelaku yang masih buron dan menyerahkan mereka kepada pihak berwenang. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini diduga karena dendam pribadi sehingga dilakukan dengan perencanaan matang.

“Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polresta Manokwari untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, mengidentifikasi para tersangka sebagai YU, SU, MT, SS, dan NI. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam eksekusi korban: YU memukul korban dengan kayu balok, SU memanah kaki korban, MT memukul kaki korban dengan kayu, SS memukul dan menginjak korban, serta NI turut melakukan pemukulan.

Menurut keterangan awal, istri korban melaporkan bahwa Yahya Sayori hilang, dan keluarga mencurigai adanya tindak kekerasan. Setelah dilakukan otopsi, ditemukan bahwa korban meninggal akibat pendarahan hebat dengan tanda-tanda kekerasan.

“Kami melakukan penyelidikan dan otopsi jasad korban. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan hebat dan terdapat tanda-tanda kekerasan,” ujar Napitupulu.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban dikeroyok oleh beberapa orang. “Dokter menemukan bahwa kaki korban mengalami patah tulang. Ini sinkron dengan peran masing-masing pelaku yang telah kami identifikasi,” jelasnya.

Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, ada lima pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Pelaku yang sudah ditangkap mengakui bahwa mereka dibayar oleh seseorang berinisial SM, yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan ini.

“Kami masih mengejar lima pelaku lain. Menurut keterangan pelaku yang telah ditangkap, tindakan mereka didorong oleh dendam terhadap SM. Kami akan segera menangkap SM untuk mengetahui motif sebenarnya,” ungkap Napitupulu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, yang ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 12 hingga 15 tahun.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polresta Manokwari dalam menindak tegas tindak pidana pembunuhan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan. ( PFP-03 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *