PinFunPapua.com, Teluk Wondama – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Wondama berhasil mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Polres (Kapolres) Teluk Wondama, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., dalam konferensi pers kepada awak media.
Kelima WNA tersebut diamankan pada 18 September 2024 di salah satu distrik di wilayah Kabupaten Teluk Wondama, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Teluk Bintuni. Adapun identitas kelima WNA tersebut adalah ZH (61 tahun), HX (64 tahun), LW (54 tahun), CJ (48 tahun), dan LH (57 tahun).
Kapolres menjelaskan bahwa saat diamankan, para WNA tersebut kedapatan membawa barang-barang yang diduga akan digunakan sebagai peralatan untuk melakukan kegiatan tambang ilegal. Selain itu, mereka tidak memiliki dokumen resmi yang sah untuk tinggal di wilayah tersebut.
Tindakan pengamanan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 2 Huruf i tentang pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
Kelima WNA tersebut telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari pada 20 September 2024 untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski saat ini Polres Teluk Wondama tengah fokus pada pengamanan tahapan Pilkada Kabupaten Teluk Wondama 2024, Kapolres menegaskan bahwa komitmen untuk memberantas tindak pidana serta pelanggaran di wilayah hukum Polres Teluk Wondama akan tetap menjadi prioritas. (red)