MANOKWARI, PinFunPapua.com – Polresta Manokwari berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa warga negara asing asal Amerika Serikat, Ryan Kennedy, bersama anaknya. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, pada 18 Mei 2025 lalu.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongki Isgunawan, menyampaikan kepada media di Mapolresta Manokwari bahwa tersangka berinisial AT telah ditetapkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan bahwa AT melakukan penganiayaan dengan cara melempar kayu kepada korban. Selain AT, tiga orang lainnya dijadikan saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Ongki mengungkapkan bahwa pelaku saat melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras). “Pengaruh miras ini yang memicu tindakan penganiayaan tersebut,” tambahnya.
Pelaku kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Manokwari guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan,” jelas Kapolresta.
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula saat korban, Ryan Kennedy, bersama anaknya sedang berada di kawasan Pasir Putih, Manokwari. Pada saat yang sama, pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras. Pelaku dan beberapa temannya terlihat sedang memutar motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan.
Merasa terganggu, korban kemudian menanyakan maksud pelaku terhadap motornya. Sebagai bentuk perlindungan diri, korban semprotkan merica ke muka pelaku. Merasa tersulut emosi, pelaku kemudian mengambil kayu dan melemparkannya ke arah korban serta anaknya. Akibat lemparan kayu tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” tutur Kombes Ongki.
Profil Korban
Ryan Kennedy diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat yang berprofesi sebagai misionaris atau pendeta di Gereja Pentakosta Kaum Allah Indonesia (GPKAI). Selain itu, ia juga merupakan tenaga dosen di Sekolah Tinggi Teologi Erick Sontrik di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Imbauan Kapolresta Manokwari
Kapolresta Manokwari juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menghentikan kebiasaan mengonsumsi minuman keras. “Terlepas dari apakah korban merupakan tokoh agama atau bukan, mari kita hentikan konsumsi miras yang memicu tindakan merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesannya.
Menurut Kombes Ongki, konsumsi miras tidak hanya berpotensi menimbulkan tindak kriminal, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di Manokwari yang dikenal sebagai kota yang ramah. “Jika masih ada kegiatan yang tidak berfaedah akibat konsumsi miras berlebihan, orang luar akan merasa takut datang ke kota ini,” imbuhnya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama agar Manokwari menjadi destinasi yang nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. “Dengan demikian, orang-orang dari luar akan mau datang dan berbelanja di sini sehingga perekonomian daerah bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar selalu melaporkan setiap kejadian kriminal atau tindak pidana kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. “Masyarakat dapat melaporkan segala macam kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi,” pungkasnya. (Dhy)