JAKARTA, PinFunPapua.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Penyelidikan ini menyoroti potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan terhadap empat perusahaan tambang yang sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah. Adapun keempat perusahaan tersebut ialah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Pasti kita selidiki, karena secara hukum tidak ada larangan bagi kami untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan keempat perusahaan tersebut diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di kawasan Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
“Sejauh ini memang ada indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Namun, pada dasarnya, setiap kegiatan tambang pasti memiliki potensi menimbulkan kerusakan. Karena itu, undang-undang telah mengatur kewajiban reklamasi oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Brigjen Nunung menegaskan, pihaknya juga akan mendalami apakah para perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban untuk menyediakan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas pemulihan lingkungan pascatambang.
“Makanya ada aturan reklamasi. Di situ jelas kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi. Itu yang juga sedang kami lihat dalam penyelidikan ini,” tambahnya.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik, mengingat Raja Ampat merupakan kawasan strategis nasional dengan status perlindungan lingkungan yang tinggi. Langkah Polri tersebut pun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong penegakan prinsip pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. (red/rls)