PinFunPapua.com, Mansel – Rekomendasi 2 Nama Calon Anggota MRPB ditolak, Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Manokwari Selatan minta Panitia Pemilihan (Panpil) Calon Anggota MRPB Kabupaten Manokwari Selatan transparan.
Ketua Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Manokwari Selatan, Mimi Inden, melalui Wakil Ketua PPA Manokwari Selatan, Maryance T. Inyomusi menyayangkan keputusan Pansel yang dinilai mengabaikan rekomendasi Perkumpulan Perempuan Arfak di Kabupaten Manokwari Selatan.
Menurutnya, PPA merupakan salah satu Organisasi Perempuan Arfak di Kabupaten Manokwari Selatan yang saat ini proaktif lakukan pengorganisiran perempuan di masyarakat. Mereka terlibat diberbagai kegiatan, mengawal kebijakan dan turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan namun rekomendasi mereka tidak diakomodir oleh Panitia Pemilihan.
“Tadi (13/5) Panitia Pemilihan sudah putuskan nama – nama yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Kami pertanyakan, kenapa Panitia Pemilihan tidak mengakomodir usulan Perkumpulan Perempuan Arfak Kabupaten Manokwari Selatan, padahal usulan kami sesuai dengan hasil Musyawarah Perkumpulan Perempuan Arfak,” kata Maryance Inyomusi kepada Media ini, Sabtu (13/5/2023).
Dijelaskan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat pasal 17 ayat 1 telah memberikan ruang kepada masyarakat perempuan dari masing – masing distrik untuk mengusulkan dua nama untuk mengikuti musyawarah di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun faktanya, kata dia Panitia Pemilihan (Panpil) MRPB di Kabupaten Manokwari Selatan mengabaikan rekomendasi mereka bahkan tidak dihadirkan sebagai peserta dalam musyawarah di tingkat Kabupaten.
“Kami hanya usulkan dua nama saja yaitu Salomina Inyomusi dan Rika Inden, karena waktunya sudah mepet,”imbuhnya.
Dia menjelaskan alasan pengusulan dua nama tersebut. Pertama, Salomina Inyomusi diakui telah mendapat rekomendasi dari Ketua Perkumpulan Perempuan Arfak Provinsi Papua Barat, sehingga Perkumpulan Perempuan Arfak Kabupaten Manokwari Selatan melanjutkan rekomendasi tersebut. Selain itu, mereka juga mengusulkan Rika Inden yang merupakan salah satu tokoh perempuan di Manokwari Selatan.
Kedua lanjut dia, Panitia Pemilihan Manokwari Selatan tidak sosialisasikan secara rinci tahapan proses pengusulan dan rekrutmen dari setiap distrik. Sehingga pihaknya hanya usulkan dua nama. Seharusnya, sesuai amanat Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 pasal 17 ayat 1, setiap distrik harus mengusulkan dua nama.
Ketiga, proses rekruitmen yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan terkesan tidak transparan di masyarakat sehingga mereka tidak tahu siapa yang direkrut, dan lembaga mana yang merekrut, secara khusus lembaga Perempuan Adat di Manokwari Selatan.
Keempat, penetapan nama – nama baik dari Perwakilan Adat maupun perwakilan Perempuan diatur oleh Panitia Seleksi dan Dewan Adat Suku di setiap distrik. Bukan diatur lagi oleh Organisasi Perempuan, khusus untuk kuota Perempuan adat.
Sekretaris Perempuan Arfak Manokwari Selatan ini mendesak Panitia Pengawas Seleksi MRPB untuk mengevaluasi hasil putusan Panitia Pemilihan di Kabupaten Manokwari Selatan.
“Kami minta Panitia Pengawas Pemilihan Calon Anggota MRPB di Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengevaluasi Kinerja Penpil. Apakah sudah sesuai dengan mekanisme dalam Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 atau tidak. Kami menduga, ada indikasi untuk mengamankan kepentingan tertentu, sebab musyawarah ditingkat Kabupaten sangat tertutup dan tidak transparan di publik,”tegasnya.
Selanjutnya, Sekretaris Panitia Pemilihan Kabupaten Manokwari Selatan, Bernat Inden yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menetapkan nama – nama yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
“Ia, tadi kita sudah ditetapkan, namun belum bisa dipublikasikan. Nanti akan dipublikasikan pada tanggal 15 Mei 2023, setelah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan,”singkatnya. ( PFP-02 )