MANOKWARI, PinFunPapua.com – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang meninggal dunia masih menunggu penyelesaian administrasi dan keputusan dari pihak terkait. Saat ini, satu dari dua anggota yang telah wafat sudah dalam proses pengajuan di tingkat kementerian, sementara satu lainnya masih menunggu keputusan musyawarah adat.
Menurut informasi yang dihimpun, almarhumah Martha P. Kemas, anggota MRPB dari perwakilan Kabupaten Teluk Wondama, telah diproses untuk PAW. Berkas pengajuan pengganti sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut, ” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat thamrin Payapo saat ditemui wartawan, Senin ( 17/03/2025 ).
Sementara itu, untuk pengganti almarhum Lukas Rumadas yang berasal dari perwakilan suku adat Doreri, prosesnya masih tertunda. Hingga saat ini, belum ada daftar tunggu yang tersedia untuk menggantikannya. Oleh karena itu, keputusan akhir masih menunggu hasil musyawarah adat dari suku Doreri guna menentukan siapa yang akan mengisi posisi tersebut di MRPB.
“Kami masih menunggu hasil musyawarah adat suku Doreri untuk menentukan siapa yang akan menggantikan almarhum Bapak Rumadas. Setelah ada keputusan, barulah kami bisa melampirkan SK kematian dan mengajukan daftar pengganti melalui keputusan gubernur sebelum diproses lebih lanjut,” ujar Thamrin Payapo.
Dalam aturan yang berlaku, proses PAW harus melalui tahapan yang ketat, termasuk penetapan daftar tunggu dan verifikasi kelayakan calon pengganti. Namun, dalam kasus suku Doreri, daftar tunggu sudah tidak tersedia, sehingga mekanisme musyawarah adat menjadi langkah utama dalam menentukan pengganti.
” Sebelumnya, suku Doreri memiliki dua calon dalam daftar tunggu, namun salah satu dari mereka telah terdaftar sebagai anggota partai politik sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Akibatnya, posisi tersebut menjadi kosong dan harus ditentukan kembali melalui mekanisme adat,” ungkapnya.
Di sisi lain, terkait pengganti Maxsi Ahoren, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai proses PAW-nya. Pihak yang berwenang masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami berharap proses PAW untuk dua anggota yang telah meninggal dunia ini bisa berjalan dengan cepat. Untuk Ibu Martha Kemas, berkasnya sudah berada di Kementerian, sementara untuk suku Doreri, kami menunggu hasil musyawarah adat yang akan menentukan pengganti almarhum Bapak Rumadas,” tambah Thamrin
” Dengan berjalannya proses ini, diharapkan keanggotaan MRPB dapat segera kembali lengkap sehingga tugas dan fungsi majelis dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua Barat tetap berjalan dengan optimal,’
pungkasnya. ( red )