PinFunPapua.com, Manokwari – Kuasa Hukum Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Metuzalak Awon, menyampaikan permohonan maaf atas segala spekulasi yang beredar terkait kasus yang sedang ditangani.
Ia menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya tetap menjaga etika hukum dalam menangani perkara, sehingga tidak akan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menyesatkan. Metuzalak juga menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dapat memuaskan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Metuzalak menjelaskan bahwa informasi yang tersebar di media sosial mengenai status perkara ini hanyalah tampilan awal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), bukan merupakan keputusan final. Sistem
SIPP hanya menampilkan rincian dasar mengenai pihak penggugat, tergugat, serta tuntutan yang diajukan, dan belum mencerminkan proses akhir yang akan diputuskan di pengadilan.
“Kasus ini tercatat dalam sistem E-Court yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki izin khusus, seperti penggugat, tergugat, panitera, dan ketika hakim mau masuk saja harus melalui Panitera karena ini melalui mekanisme yang ketat. Karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum pasti dan bersifat spekulatif,” ujar Metuzalak.
Metuzalak juga mengungkapkan bahwa sidang perkara nomor 22/G/2024/PTUN.JPR yang ditangani di PTUN Jayapura baru akan mencapai putusan pada 20 November 2024. Ia menegaskan bahwa pertemuan terakhir kemarin dia hadir di pengadilan adalah untuk penyampaian kesimpulan, bukan untuk pengambilan putusan.
“Kami berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti,” ujarnya.
Metuzalak juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu yang belum jelas, terutama jika itu menyangkut hukum. Menurutnya, keputusan hukum yang benar tidak selalu ditentukan oleh pihak yang menang atau kalah.
Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRPB, Yhotam Junior Dedaida, turut menyampaikan pandangannya mengenai isu yang berkembang. Dedaida menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial seputar putusan PTUN Jayapura tidaklah benar, karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan final yang dikeluarkan oleh pengadilan. “Kami dari pihak lembaga masih menunggu tahapan yang sedang berjalan dan semua bukti serta saksi sudah kami sampaikan di persidangan,” katanya.
Yhotam menegaskan bahwa pihak MRPB tetap optimistis terhadap keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan terkait status Mohammad Lakotani sebagai Orang Asli Papua (OAP). Keputusan tersebut bukanlah keputusan sembarangan, tetapi telah melalui proses verifikasi yang ketat.
“Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hingga tanggal 20 November mendatang untuk mengetahui hasil akhir dari proses hukum ini. Jangan sampai masyarakat termakan oleh isu yang belum pasti kebenarannya,” ungkapnya.
Dedaida juga mengingatkan masyarakat agar tetap fokus pada agenda negara yang lebih besar, yaitu menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang. Ia berharap masyarakat tidak terganggu oleh berita-berita yang belum pasti, sehingga proses Pemilu dapat berjalan lancar.
“Harapan kami, masyarakat tetap tenang mengikuti agenda besar negara. Soal status asli atau tidak sudah kami lewati. Kini, fokus kami adalah menghadapi pemilu yang sudah semakin dekat,” tegasnya.
Melalui pernyataan ini, pihak MRPB berharap agar seluruh masyarakat dapat menahan diri, tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak resmi, serta tetap tenang sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga keputusan final dikeluarkan. (red/adv)