Satnarkoba Polresta Manokwari Mengungkap Peredaran Sabu-sabu Terbesar Di Papua Barat, Dua Pelaku Diamankan

PinFunPapua.com, Manokwari – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Manokwari mengumumkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, dalam konferensi pers pada Rabu (15/11/2023), menjelaskan bahwa pihak Satnarkoba berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 106,5 gram.

“Ini merupakan penangkapan terbesar untuk narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Papua Barat,” ujar Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah dua orang dengan inisial AG sebagai pengedar dan F sebagai turut serta dalam kegiatan peredaran narkoba. Keduanya memiliki status sebagai aparat sipil negara di luar wilayah Papua Barat, satu sebagai ASN dan yang lainnya sebagai pekerja swasta.

Menurut Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, dari hasil penyelidikan, barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari luar Papua Barat dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah hukum Manokwari.

“Kegiatan ini telah berlangsung selama 1 tahun dengan transaksi mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol Limbong, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan sabu.

“Sebagian besar barang bukti masih utuh sesuai dengan pengakuan pelaku. Barang ini dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 hingga 1 juta, bahkan di lokasi tambang,” jelas Iptu Lukas Rosihol Limbong.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa penyitaan sabu dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama hanya menghasilkan barang bukti ukuran kecil, namun dari pengembangan kasus, pelaku mengindikasikan bahwa masih ada stok sabu di lokasi lain.

Dalam hal ini, para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 132 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga 20 tahun. ( PFP-04 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *