FAKFAK, PinFunPapua.com — Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dalam menertibkan lapak liar yang berdiri di sepanjang Jalan Dr. Salasa Namudat. Penertiban yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025, ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran resmi yang dikeluarkan Bupati Fakfak, Samaun Dahlan.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Fakfak, Nerius Kabes, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah berulang kali mengimbau para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri, namun tidak diindahkan.
“Pemerintah daerah telah menyampaikan surat edaran kepada para pedagang agar membongkar lapak secara sukarela. Namun karena tidak ada respons nyata, maka hari ini kami melaksanakan pembongkaran,” tegas Nerius Kabes saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban, seluruh personel Satpol PP telah diinstruksikan untuk menjaga profesionalisme dan menghindari benturan fisik maupun adu argumentasi dengan pedagang.
“Kami telah mengingatkan seluruh anggota untuk tidak melakukan perdebatan atau kontak langsung yang dapat memicu keributan. Fokus kami hanya menjalankan tugas sesuai instruksi pimpinan daerah demi menjaga ketertiban kota,” ujarnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan perkotaan yang bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman. Nerius pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman.
“Mari kita jaga bersama kenyamanan dan ketertiban kota Fakfak yang kita cintai. Pemerintah tidak akan berhenti melakukan penataan demi kebaikan bersama,” tuturnya.
Namun demikian, aksi penertiban ini memicu reaksi emosional dari sejumlah pedagang. Beberapa warga dilaporkan menangis histeris, bahkan ada yang pingsan saat melihat lapak mereka—yang dibangun dengan susah payah—dibongkar oleh petugas. Kejadian ini mencerminkan adanya keterikatan emosional masyarakat terhadap tempat usaha yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut dilakukan demi kepentingan umum dan dalam kerangka penegakan aturan yang berlaku. Pihak Satpol PP juga membuka ruang dialog lanjutan bagi para pedagang yang terdampak, guna mencari solusi terbaik ke depan.(Risman)