MANOKWARI, PinFunPapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah, khususnya dalam menjabarkan visi dan misi kepala daerah ke dalam kebijakan yang terukur dan terimplementasi secara efektif. Fungsi utama Sekda meliputi koordinasi penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, serta pelayanan administrasi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seorang Sekda tidak dapat bekerja tanpa mendengar perintah dari gubernur dan wakil gubernur, karena visi misi pemerintahan berada di tangan mereka. Sudah semestinya Sekda bekerja di bawah kendali kepala daerah,” ujar Fajrin Ata Maruapey, S.H., alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tahun 2014, saat dimintai keterangan di Manokwari, Jumat (31/5/2025).
Menurutnya, keberadaan Sekda sangat krusial dalam memastikan roda pemerintahan berjalan secara efektif dan efisien, sejalan dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Fajrin menegaskan bahwa Sekda bertanggung jawab menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam kebijakan strategis dan teknis yang dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah. Ia juga berperan sebagai penghubung utama antara gubernur dan organisasi perangkat daerah (OPD), memastikan agar seluruh OPD bekerja dalam koridor yang selaras dan tidak saling tumpang tindih.
“Koordinasi pelaksanaan tugas OPD sangat penting. Sekda harus mampu menyelaraskan program dan kegiatan antarperangkat daerah agar efisien dalam pencapaian target pembangunan,” ucapnya.
Selain itu, Sekda juga memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan daerah. Evaluasi tersebut mencakup kinerja perangkat daerah dan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Sekda juga bertugas dalam pelayanan administrasi dan pembinaan ASN. Termasuk pembinaan karier, pengembangan kompetensi, serta memastikan kesejahteraan ASN di lingkungan pemerintah daerah,” jelas Fajrin.
Ia menyoroti pentingnya integritas dan kapasitas kepemimpinan seorang Sekda. Dalam konteks Papua Barat, Fajrin menyebut bahwa Gubernur Dominggus Mandacan dan Sekda Papua Barat berasal dari latar belakang pendidikan yang sama, yakni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), dengan semboyan “Bhinneka Nara Eka Bhakti”, yang berarti “Berbeda-beda, tetapi satu dalam pengabdian.”
“Relasi antara senior dan junior di lingkungan APDN sangat dijaga. Jadi, saya yakin keduanya memiliki nilai loyalitas dan dedikasi terhadap pemerintahan dan masyarakat Papua Barat,” ucapnya.
Terkait dengan beredarnya isu negatif di media sosial mengenai Gubernur Dominggus Mandacan yang juga adalah Kepala Suku Besar Arfak, Fajrin menyebut hal tersebut sebagai bentuk upaya pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintahan saat ini.
“Saya pikir ini adalah manuver politik dari kelompok yang memiliki kepentingan. Mari kita bantu Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur menjaga roda pemerintahan agar tetap berjalan sesuai aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Fajrin juga mengajak seluruh masyarakat Papua Barat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengimbau masyarakat mendukung program-program strategis pemerintah, termasuk program 100 Hari Kerja yang baru saja diluncurkan pada 28 Mei 2025.
“Mari kita sukseskan program ‘Papua Barat Sehat, Papua Barat Pintar, dan Papua Barat Produktif’. Program ini menjadi fondasi penting dalam menuju Papua Barat yang lebih sejahtera dan berdaya saing, sekaligus menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (Dhy)