Sekda Papua Barat Ingatkan Pejabat Segera Laporkan LHKPN Sebelum Libur Lebaran

MANOKWARI, PinFunPapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon II yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera menunaikan kewajibannya. Hal ini disampaikan mengingat batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada 31 Maret 2025, sedangkan pemerintah daerah akan memasuki masa libur Hari Raya Idulfitri mulai 27 Maret 2025.

“Dalam beberapa hari ke depan, sebelum kita memasuki libur panjang, semua tugas harus dituntaskan. Salah satu yang paling penting adalah pelaporan LHKPN. Saya imbau kepada seluruh pejabat yang belum melaporkan agar segera menyelesaikannya karena pada 31 Maret kita semua sudah libur,” ujar Sekda dalam pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah di Manokwari.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menanyakan secara langsung kepada Inspektur Papua Barat mengenai status pelaporan LHKPN para pejabat, termasuk dirinya sendiri. “Asisten III dan Sekda sudah melaporkan? Pak Inspektur, saya sudah melaporkan?” tanyanya, yang kemudian dijawab oleh Inspektur, “Sudah, Bapak.” Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan oleh peserta pertemuan, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Sekda dalam melaksanakan kewajibannya.

Sekda menegaskan bahwa kepatuhan dalam melaporkan LHKPN juga berpengaruh terhadap pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Bagi pejabat yang belum melaporkan LHKPN, pembayaran TPP bisa saja ditunda sampai kewajiban ini dipenuhi. Hal ini juga menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka pasti akan mempertanyakan langkah yang diambil jika ada pejabat yang tidak memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Sekda menginstruksikan Asisten III untuk segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pejabat yang wajib melaporkan LHKPN. “Setelah ini, buat surat resmi kepada seluruh yang belum melapor, bahwa jika belum melaporkan LHKPN, maka TPP tidak bisa dibayarkan,” tegasnya.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan pelaporan LHKPN tepat waktu, demi transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *