Sekda Papua Barat Minta ASN Patuhi Aturan, Larang Terlibat Politik Praktis

PinFunPapua.com, Manokwari – Dr.Ir. Yakob S. Fonataba., SP, M.Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, menegaskan kembali larangan terlibatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politik praktis. Hal ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan keterlibatan seorang ASN dalam ranah politik.

 

Sekda Fonataba menegaskan bahwa setiap ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan keterlibatan dalam politik praktis. “ASN harus tetap netral dalam rangka menjaga integritas serta mendukung pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

 

Menanggapi dugaan terlibatnya oknum ASN dalam politik, Sekda Fonataba menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. “Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah benar yang bersangkutan terlibat dalam politik atau partai, karena kita tidak bisa menentukan secara sepihak,” tambahnya.

 

Sekda Fonataba juga menggarisbawahi pentingnya melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta induk organisasi terkait terlebih dahulu sebelum melakukan verifikasi terhadap dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. “Kami juga mengingatkan agar dilakukan pelaporan kepada induk organisasi tempat ASN tersebut bekerja sebelum verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan status ASN yang terlibat,” jelasnya.

 

Pernyataan ini juga mengarahkan agar tidak terjadi verifikasi terhadap individu yang bukan bagian dari kepegawaian dan hanya mengaku-ngaku sebagai ASN. “Jangan sampai ada kesalahan verifikasi terhadap orang yang tidak terdaftar sebagai ASN,” tegasnya.

 

Pernyataan Sekda Fonataba menjadi penekanan bahwa integritas ASN harus dijaga dengan baik demi menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. ( PFP-04 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *