MANOKWARI, PinFunPapua.com – Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Zakarias Horota, mendesak PT. 3M Nursiam untuk segera membayar hak ulayat atas material batu dan pasir yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan sepanjang 21 kilometer di Kabupaten Teluk Wondam.
Desakan ini muncul setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari Kepala Kampung Simiei, Distrik Kuri Wamesa, pada 29 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa material batu dan pasir yang diambil oleh PT. 3M Nursiam untuk proyek pembangunan jalan tersebut belum dibayarkan kepada pemilik hak ulayat, yakni Pemerintah Kampung Dusner dan Pemerintah Kampung Simiei.
“Pekerjaan jalan sepanjang 21 kilometer yang telah dikerjakan oleh pihak kontraktor di bawah Satuan Kerja (Satker) PPK Wondama, Balai Jalan Nasional dan Jembatan Papua Barat, hingga saat ini belum menyelesaikan pembayaran material batu dan pasir kepada pemilik hak ulayat,” ujar Zakarias Horota.
Zakarias Horota menegaskan bahwa dalam setiap proyek pekerjaan konstruksi, termasuk pembangunan jalan, anggaran untuk pembelian material sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Setahu kami, setiap item pekerjaan, termasuk material, sudah ada dalam RAB. Biaya pembelian batu dan pasir seharusnya sudah diperhitungkan dan dialokasikan oleh kontraktor,” jelasnya.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima dari Kepala Kampung Simiei, Ayub Obeth Yoweni, hingga saat ini pihak kontraktor belum melakukan pembayaran atas material yang telah diambil secara cuma-cuma dari tanah adat setempat.
Melihat kondisi ini, DAP Wilayah III Doberay mendesak Balai Jalan Nasional Papua Barat dan Satker terkait agar segera turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian hak-hak masyarakat adat yang belum dipenuhi oleh kontraktor.
“Kami meminta agar Balai Jalan Nasional dalam hal ini Satker terkait dapat segera memfasilitasi penyelesaian hak-hak ulayat kami yang hingga kini belum dibayarkan,” tegas Zakarias Horota.
Pihaknya menegaskan bahwa masyarakat adat di Teluk Wondama memiliki hak atas sumber daya alam di wilayahnya, termasuk batu dan pasir yang digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pihak kontraktor tidak bisa begitu saja mengambil material tanpa menyelesaikan kewajiban kepada pemilik hak ulayat.
Zakarias Horota berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan ketegangan antara masyarakat adat dengan pihak kontraktor maupun pemerintah. (red)