Sindikat Spesialis Curanmor di Manokwari Ditangkap, Lima Unit Sepeda Motor Diamankan

PinFunPapua.com, Manokwari – Sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Manokwari, Papua Barat, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Manokwari. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB  Simangunsong, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas, Jumat ( 23/08/2024)

Kapolresta menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban pencurian. “Kami mengembangkan kasus ini sehingga berhasil mengamankan pelaku berinisial YW beserta barang bukti berupa lima unit sepeda motor dengan berbagai merek,” ujarnya.

Menurut Kapolresta, kasus pencurian ini dimulai ketika korban memarkirkan kendaraannya dan kemudian didatangi oleh pelaku yang merampas sepeda motor tersebut. “Pelaku lalu melarikan motor milik korban,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat spesialis curanmor yang sering beraksi di Kabupaten Manokwari. “Kami masih mengembangkan kasus ini karena beberapa unit motor lainnya belum ditemukan. Anggota kami masih melakukan penelusuran,” ungkapnya.

Ia juga menginformasikan bahwa beberapa pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Mereka masih dalam pengejaran, dan kami berupaya keras untuk menangkap mereka serta memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Kapolresta menambahkan bahwa tindak pidana pencurian, baik curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), maupun curanmor (pencurian kendaraan bermotor), merupakan perhatian utama pihak kepolisian. “Ini adalah atensi kami sebagai masalah masyarakat, dan kami akan melakukan tindakan hukum tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Manokwari dengan membawa surat-surat kendaraan. “Motor yang telah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya sepeser pun alias gratis,” pungkasnya. (Dhy)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *