PinFunPapua.com, Manokwari – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren sebagai anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Menurutnya, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Mendagri untuk menyelesaikan proses tersebut. “Saat ini SK pemberhentian Pak Maxsi Nelson Ahoren sedang diproses oleh Mendagri. Kami menunggu waktu bagi Mendagri untuk menandatangani SK tersebut, yang kemudian akan diserahkan kepada kami,” ujar Thamrin saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Thamrin juga menyampaikan bahwa dalam pembicaraan terakhirnya dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, terungkap bahwa ada dua SK yang harus ditandatangani Mendagri. Kedua SK tersebut adalah SK pemberhentian anggota DPR Papua Barat masa jabatan 2019-2024, dan SK pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren sebagai anggota MRPB.
“Untuk pemberhentian Pak Maxsi, ini memang kewenangan Mendagri, bukan Gubernur. Saat ini, semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, termasuk surat pengajuan dari Gubernur, surat dari MRPB, dan surat pengunduran diri dari Pak Maxsi,” lanjutnya.
Thamrin menekankan bahwa proses ini bukan sengaja diperlambat, melainkan sedang berjalan sesuai prosedur di Kementerian. Semua dokumen telah diterima dan saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan akhir dari Mendagri. Proses administrasi ini, katanya, perlu diikuti dengan cermat agar tidak ada masalah di kemudian hari.
“Kami sangat berharap SK-SK ini segera diterbitkan agar tidak memunculkan polemik di masyarakat. Saya akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Jakarta untuk memastikan bahwa proses pemberhentian ini segera rampung,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kesbangpol Papua Barat akan terus mengawal proses ini hingga selesai dengan baik. Diharapkan dengan terbitnya SK pemberhentian, semua urusan administrasi terkait pergantian Maxsi Nelson Ahoren dapat diselesaikan, sehingga organisasi MRPB bisa melanjutkan tugasnya tanpa hambatan.
” Proses ini menjadi penting untuk menjaga kestabilan dan kelancaran organisasi di MRPB, serta memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat Papua Barat tetap berjalan dengan optimal tanpa gangguan administratif,” pungkasnya. (red).