Tanggapi Keluhan Tenaga P3K di Kaimana, MRPB Desak Pemda Segera Bertindak

KAIMANA, PinFunPapua.com — Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) secara tegas meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana untuk segera menangani persoalan yang dihadapi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga honorer secara serius, cepat, dan berpihak pada tenaga pengabdi lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, saat melakukan kunjungan kerja di Kaimana. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari tenaga honorer dan P3K yang merasa diabaikan oleh pemerintah daerah, meskipun telah lama mengabdi di berbagai bidang pelayanan publik.

“Kami menerima langsung keluhan dari saudara-saudari kami tenaga honorer dan P3K di Kaimana. Mereka sudah lama mengabdi, bahkan di wilayah-wilayah terpencil, namun hingga kini belum ada kejelasan status. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Waprak.

Keluhan yang disampaikan antara lain terkait keterlambatan pengangkatan, ketidakjelasan status kerja, serta minimnya komunikasi dan informasi resmi dari instansi teknis di daerah. Para tenaga P3K yang telah lulus seleksi nasional merasa digantung tanpa kepastian, padahal mereka telah menjalankan tugas di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis pelayanan dasar.

Menurut MRPB, tenaga P3K dan honorer bukan sekadar pencari kerja, melainkan ujung tombak pelayanan publik yang secara langsung menopang berjalannya pemerintahan, khususnya di wilayah pedalaman dan terpencil.

“Pemerintah Daerah harus hadir, mendengar, dan segera bertindak. Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur karena lambannya penanganan terhadap para pengabdi ini,” tambah Ketua MRPB.

MRPB juga mengingatkan bahwa dalam proses penataan dan pengangkatan tenaga kerja, pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Untuk itu, MRPB mendesak Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi internal, menyampaikan informasi terbuka kepada para tenaga P3K, dan mempercepat penyelesaian administrasi kepegawaian sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat.

MRPB menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional lembaga dalam memperjuangkan, melindungi, dan memberdayakan hak-hak dasar masyarakat asli Papua.

“Kami tidak akan tinggal diam. Suara para pengabdi harus didengar, dan hak-hak mereka harus dipenuhi,” tegas Waprak. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *