PinFunPapua.com, Manokwari — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 1,610247 kilogram. Barang bukti ini disita dari hasil operasi di dua wilayah, yakni 1,6 kg dari Kejaksaan Negeri Manokwari dan 164,88 gram dari Kejaksaan Negeri Sorong. Pemusnahan dilakukan di Manokwari pada Jumat (8/11/2024).
Kasubdit Resnarkoba III Polda Papua Barat, Kompol Marzel Doni, menyampaikan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan surat ketetapan barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Manokwari Nomor B-3063/R.2.10/Enz.1/2024 serta Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-4536/R.2.11/Enz.1/10/2024. “Barang bukti tersebut telah dimusnahkan,” jelas Marzel.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AT (21) pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIT di Pelabuhan Manokwari, Jalan Siliwangi, Kelurahan Manokwari Timur. Berdasarkan informasi dari masyarakat, AT yang datang dari Jayapura membawa ganja dengan menggunakan kapal KM Sinabung.
Saat pemeriksaan, AT terbukti positif mengonsumsi ganja (THC/ganja). Barang bukti yang ditemukan meliputi satu karung bertuliskan “Skel Rice” berisi ganja seberat 1.035,675 gram, satu karung kuning berisi ganja seberat 475,37 gram, tujuh bungkus plastik bening berisi ganja seberat 98,864 gram, serta satu sachet kecil berisi biji ganja seberat 0,338 gram. Total barang bukti ganja mencapai 1,610247 kg.
Selain ganja, petugas juga menyita tas ransel warna hijau, tas tote bag warna biru, baju kaos hitam bertuliskan “Solomon,” boarding pass atas nama AT, dan tas selempang hitam bertuliskan “Jamaika.”
Perkiraan nilai barang bukti ganja tersebut sekitar Rp161 juta dengan harga pasar Rp100 ribu per gram. “Jika satu gram ganja diasumsikan dikonsumsi satu orang, maka sekitar 1.610 orang terselamatkan dari bahaya narkoba ini,” ungkap Marzel.
Pasal Hukum dan Ancaman Hukuman, AT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar dan maksimal sepuluh miliar rupiah.
Dimana Kronologi Penangkapan AT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya pergerakan ganja dari Jayapura menuju Manokwari melalui KM Sinabung. Setelah kapal bersandar, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AT sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Dalam interogasi, AT mengaku membawa ganja bersama rekannya, BN, dari Jayapura untuk diedarkan di Manokwari dengan imbalan Rp3 juta.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Papua Barat masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok ganja dan menangkap tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain AT, Ditresnarkoba Polda Papua Barat juga menerima barang bukti dari Kejaksaan Negeri Sorong berupa 13 bungkus plastik berisi ganja seberat 164,88 gram, yang disita dari tersangka berinisial JD. (red)