Tim Tekab Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Pencurian Alat Berat, Kerugian Capai Rp60 Juta

MANOKWARI, PinFunPapua.com — Tim Tekab (Tim Khusus Anti Bandit) Polresta Manokwari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian alat berat yang terjadi di wilayah Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pelaku berinisial ST kini telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polresta Manokwari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, melalui Kanit Pidum, Ipda Heron Wanma, dalam keterangan resminya, Rabu (25/6/2025).

Ipda Heron menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 19 Mei 2025, dan penangkapan pelaku berhasil dilakukan pada 2 Juni 2025, berdasarkan laporan dari korban. “Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku berhasil kami amankan. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa motif pelaku melakukan pencurian didasari oleh faktor ekonomi. Alat berat yang dicuri oleh ST diketahui telah dijual kepada seorang pengepul barang dengan harga hanya Rp600 ribu.

“Pelaku mengaku menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, kami masih melakukan pelacakan barang bukti,” ungkap Ipda Heron.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa barang bukti kini berada di Surabaya. Upaya koordinasi telah dilakukan untuk mengamankan kembali alat berat tersebut agar dapat disita sebagai barang bukti dalam proses hukum.

“Atas perbuatannya, pelaku ST dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tambahnya.

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan respons cepat jajaran Polresta Manokwari dalam menangani laporan masyarakat serta memastikan pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Dhy)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *