Uji Publik Akan Dilakukan Kepada 33 Calon Anggota MRPB Selama 7 Hari.

iddddddda
idaa

PinFunPapua.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat mnelalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengeluarkan pengumuman  nomor : 400.10.4.3/209/KESBNGPOL-PB/2023 lampiran dua lembar tentang  Uji Publik Terhadap 33 Calon Anggota MRP Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028 Hasil Kerja Panitia Pemilihan ( Panpil ).

Hasil Uji Publik tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  nomor 100.2.2.6/3104/SJ tanggal 13 juni 2023 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Barat tentang Pengisian keanggotaan MRP Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2023-2028 maka dengan ini  disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 54 Tahun 2004, hasil pemilihan anggota MRP diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri untuk memperoleh pengesahan selama 30 ketiga puluh) hari sejak diterima usulan Gubernur, dan Pasal 17 ayat (4) menyatakan bahwa Menteri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 54 Tahun 2004.
  2. Berkenan dengan itu, untuk menjaga ketokohan sebagai Wakil Adat, Wakil Agama dan Wakil Perempuan, maka bersama ini dinyatakan uji publik nama-nama calon anggota MRP Papua Barat yang diajukan oleh Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi Papua Barat untuk mendapat tanggapan mengenai ketokohan calon anggota MRP tersebut di masyarakat.
  3. Tanggapan masyarakat sebagaimana pada angka 2 (dua) sebagai bahan pertimbangan Gubernur dalam proses penetapan sebelum mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahannya.
  4. Nama-nama calon anggota MRP Papua Barat hasil kerja Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi Papua Barat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
  5. Bagi masyarakat yang memberikan tanggapan kepada calon anggota MRP Papua Barat sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus melengkapi Foto Copy KTP serta bukti-bukti berupa dokumen terkait ketokohan dan persyaratan pencalonannya. Tanggapan tersebut diajukan kepada Gubernur Papua Barat melalui Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, beralamat di Jln. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi, Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai Manokwari – Provinsi Papua Barat.
  6. Uji Publik dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Pengumuman ini dikeluarkan.

Berikut Daftar Nama-Nama Calon Anggota MRP Provinsi Papua Barat Terpilih dan Pengganti Antar Waktu Yang Lolos Seleksi Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 :

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *