PinFunPapua.com, Manokwari – Dalam konferensi pers yang digelar di Aston Niu Hotel Manokwari pada Kamis (12/12/2024), Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua Barat, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2025.
Keputusan ini berdasarkan amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan tersebut mengharuskan Gubernur menetapkan upah minimum dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota.
Hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat telah menggelar Sidang Pleno pada Senin, 9 Desember 2024. Dari hasil sidang tersebut, disepakati bahwa:
1. Kenaikan UMP Papua Barat
UMP Papua Barat mengalami kenaikan sebesar 6,5%, dari Rp3.393.500 menjadi Rp3.615.000 per bulan.
2. Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
Kategori sektor juga mengalami penyesuaian, dengan rincian sebagai berikut:
Sektor Industri Pengolahan:
Sub sektor industri semen serta industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi mengalami kenaikan menjadi Rp3.850.000 per bulan.
Sektor Pertambangan dan Penggalian:
Sub sektor pertambangan gas alam dan penggalian batu kapur/gamping naik dari Rp5.000.000 menjadi Rp5.325.000 per bulan.
Kenaikan UMP dan UMSP Papua Barat Tahun 2025 ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Dalam konferensi pers tersebut, Penjabat Gubernur Papua Barat diharapkan segera menerbitkan Surat Keputusan Penetapan UMP dan UMSP Papua Barat Tahun 2025, sekaligus mencabut Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor S00.15/260/11/2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak pekerja serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Papua Barat, sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. (JN)