PinFunPapua, Merauke – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke serentak dilantik Kamis, (7/11/2024) di wilayahnya masing-masing.
Setelah dilantik, mereka akan bertugas selama satu bulan ke depan hingga 8 Desember 2024. Selepas pelantikan akan diawali dengan mengikuti pembekalan atau bimbingan teknis terkait pelaksanaan tugas.
Tugas KPPS yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 adalah:
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketua KPPS Kelurahan Mandala, Abdullah Sasarari mengatakan, untuk Kelurahan Mandala memiliki 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 147 KPPS. Kelurahan Mandala sebagai kelurahan terbanyak TPS dibandingkan dengan kelurahan lain.
Diharapkan seluruh petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini bekerja penuh integritas dan tetap netral tidak melakukan kecurangan untuk memenangkan kandidat tertentu.
“Kita petugas ad hoc harus kerja jujur dan netral,” ujar Abdullah di Aula Kelurahan Mandala Merauke.
Please follow and like us: